BPOM: Perlu sanksi pidana tegas bagi produsen obat tradisional ilegal

1140 Views

ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Kamis (3/8) menyatakan pihaknya telah melakukan operasi penindakan terhadap 2,5 juta obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) dan tanpa izin edar (TIE) selama tiga tahun terakhir. BPOM menilai masih banyaknya peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dikarenakan sanksi pidana kurang memberikan efek jera kepada pelaku.
(Fx. Suryo Wicaksono/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)