Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mariyana di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa, warga Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum jaksa.
Dalam putusannnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar berjenis owa jawa yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, kata dia, terdakwa sebenarnya juga mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa langka.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat akan menjual satwa langka itu kepada petugas yang menyamar.
Satwa langka berusia tiga bulan tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp4,4 juta.
Berita Terkait
Penjual video porno anak beromzet jutaan rupiah dibekuk polisi di Kebumen
Selasa, 23 Juli 2024 13:40 Wib
Berkat Holding Ultra Mikro BRI, penjual kue dan baju ini bisa menopang perekonomian keluarga
Selasa, 25 Juni 2024 22:43 Wib
Polisi ungkap "Lengek Squad", komplotan penjual mobil bodong asal Pati
Selasa, 9 Januari 2024 14:40 Wib
Polres Salatiga ringkus penjual uang palsu asal Purwokerto
Jumat, 1 Desember 2023 6:00 Wib
Pemkot Semarang perketat pengawasan hewan kurban
Senin, 26 Juni 2023 21:39 Wib
Penjual hewan kurban di Semarang perlu lengkapi SKKH
Rabu, 14 Juni 2023 14:52 Wib
Polisi amankan puluhan produsen dan penjual petasan di Jateng
Rabu, 5 April 2023 14:34 Wib
Jualan elpiji jangan dekat sumber api
Kamis, 11 Agustus 2022 10:02 Wib