Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang penjual video porno anak-anak secara daring yang meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video porno tersebut.
"Dari hasil penelusuran, RS akhirnya ditangkap di Kebumen," katanya saat merilis kasus itu.
Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Video-video porno tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bulan untuk video porno biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video porno anak.
"Konsumen yang sudah membayar selanjutnya dimasukkan sebuah grup di aplikasi Telegram," tambahnya.
Pelaku yang sudah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan.
Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai orang yang mengunduh video-video porno tersebut yang kemudian disebarluaskan secara berbayar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca juga: Kemenkumham Jateng selidiki dugaan video asusila WBP di kantor lapas
Berita Terkait
Berkat Holding Ultra Mikro BRI, penjual kue dan baju ini bisa menopang perekonomian keluarga
Selasa, 25 Juni 2024 22:43 Wib
Polisi ungkap "Lengek Squad", komplotan penjual mobil bodong asal Pati
Selasa, 9 Januari 2024 14:40 Wib
Polres Salatiga ringkus penjual uang palsu asal Purwokerto
Jumat, 1 Desember 2023 6:00 Wib
Pemkot Semarang perketat pengawasan hewan kurban
Senin, 26 Juni 2023 21:39 Wib
Penjual hewan kurban di Semarang perlu lengkapi SKKH
Rabu, 14 Juni 2023 14:52 Wib
Polisi amankan puluhan produsen dan penjual petasan di Jateng
Rabu, 5 April 2023 14:34 Wib
Jualan elpiji jangan dekat sumber api
Kamis, 11 Agustus 2022 10:02 Wib
Penjual tiket palsu laga PSIS lawan RANS FC terungkap
Minggu, 24 Juli 2022 6:23 Wib