Semarang (ANTARA) - Polisi mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama "Lengek Squad" yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
Bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati," katanya.
Komunitas "Lengek Squad" sendiri memiliki sekitar 30 orang anggota.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Berita Terkait
PLN sambut "Tur Mobil Listrik Terbesar Pertama" Jakarta-Yogyakarta
Selasa, 26 November 2024 14:53 Wib
Sindikat pencurian mobil lintas provinsi dibekuk Polres Batang
Selasa, 5 November 2024 20:48 Wib
Sopir truk penabrak mobil kru TV di Pemalang jadi tersangka
Jumat, 1 November 2024 15:39 Wib
Wuling hadirkan pengalaman "test drive" bagi pengunjung di GIIAS Semarang 2024
Kamis, 24 Oktober 2024 7:18 Wib
Daihatsu pamerkan tiga mobil unggulan di GIIAS Semarang 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 23:22 Wib
Citroen kenalkan dua unit "special edition" di GIIAS Semarang 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 22:37 Wib
Pj Gubernur Jateng apresiasi banyaknya mobil listrik di GIIAS Semarang
Rabu, 23 Oktober 2024 22:07 Wib
BYD tampilkan empat mobil listrik di GIIAS Semarang 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 21:44 Wib