
Dugaan Ijazah Palsu, Ketua DPRD Kendal Dilaporkan ke Polda

Ketua Vox Populi Suara Rakyat Joko Wiyono di Semarang, Rabu, mengatakan, laporan ini didasarkan atas penelusuran atas keganjilan ijazah milik politikus Partai Golkar itu.
Anik sebagai terlapor, lanjut dia, pernah membuat surat keterangan kehilangan ijazah SMA di Polsek Sukorejo pada 2008.
Ia menuturkan kecurigaan ijazah palsu tersebut berawal dari penelusuran ke SMA Karya Nasional di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, tempat terlapor pernah bersekolah.
"Sekolah tersebut ternyata saat ini sudah tidak ada," katanya.
Selanjutnya, kata dia, penelusuran dilakukan ke mantan Kepala SMA Karya Nasional Rukmini yang ternyata sudah meninggal.
Dari informasi yang dihimpun dalam penelusuran itu, menurut dia, SMA Karya Nasional ternyata menginduk ke SMA 36 Jakarta saat terlapor Anik Kasiyani bersekolah.
"Dari penelusuran ke SMA 36 diperoleh STTB sesuai dengan yang saat ini dimiliki terlapor," katanya.
Namun anehnya, lanjut dia, nama yang tercatat dalam Surat Tanda Tamat Belajar di SMA 36 bukan Anik Kasiyani, melainkan orang lain.
"STTB yang nomornya sesuai dengan milik Anik ternyata atas nama Supriyogi dan Itu sah karena ditandatangani Kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala SMA 36, H Imran Matroji," tambahnya.
Temuan tersebut, kata dia, yang selanjutnya menguatkan dugaan kepemilikan ijazah palsu milik Anik.
Ia mendesak kepolisian bertindak tegas agar pembodohan terhadap warga Kendal ini dapat segera terungkap.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
