Logo Header Antaranews Jateng

Mutasi Pejabat oleh Gubernur Jateng Dinilai Melanggar

Rabu, 2 Januari 2013 14:43 WIB
Image Print
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo (FOTO ANTARA/Idhad Zakaria)

"Dalam surat Mendagri dijelaskan, enam bulan menjelang pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Joko Haryanto di Semarang, Rabu.

Surat Mendagri Nomor 800/5335/SJ tertanggal 27 Desember 2012 tersebut, kata dia, berlaku efektif, kecuali untuk situasi tertentu, seperti pejabat yang bersangkutan pensiun, meninggal dunia, atau suatu jabatan kosong.

Ia menilai terdapat beberapa hal yang tidak tepat dalam proses mutasi jabatan tersebut.

Ia menjelaskan pelaksanaan mutasi tersebut bertentangan dengan surat Mendagri tersebut karena hanya ada satu pejabat yang memasuki masa pensiun.

"Hanya ada satu yang pensiun, tetapi yang dimutasi mencapai sembilan orang," kata politikus Partai Demokrat ini.

Selain itu, lanjut dia, mutasi yang dilakukan juga tidak tepat sasaran, karena pejabat yang dinilai berprestasi baik justru dipindah.

Ia mencontohkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ihwan Sudrajat yang dimutasi menjadi staf ahli.

"Saat memimpin Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pak Ihwan mampu mencapai kinerja melebihi target," tambahnya.

Oleh karena itu, ia menilai mutasi yang dilakukan gubernur tersebut perlu dievaluasi.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah Suko Mardiono menilai surat edaran Mendagri tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas birokrasi.

Namun surat tersebut, kata dia, berlaku situasional, tergantung kondisi dari suatu pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Gubernur Bibit Waluyo memutasi sembilan pejabat setruktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lima bulan menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2013.

Sembilan pejabat yang dimutasi tersebut antara lain Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Jawa Tengah Agoes Suranto yang menempati jabatan baru sebagai Kepala Biro Pengembangan Daerah.

Posisi Kepala Biro Keuangan selanjutnya ditempati oleh Arif Sambodo.

Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ihwan Sudrajat dan Kepala Biro Bina Sosial Joko Mardianto, keduanya ditempatkan sebagai staf ahli gubernur.

Posisi Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan selanjutnya di tempati oleh Edison Ambarura yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan.

Adapun Kepala Biro Bina Sosial selanjutnya dijabat oleh Sudaryanto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan yang sebelumnya diampu Edison selanjutnya dijabat oleh Agus Tusono.

Dua pejabat lainnya masing-masing Nunuk Hardiani yang menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Kepegawaian dan M.Masrofi yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah, menggantikan Kris Nugroho yang pensiun.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026