Logo Header Antaranews Jateng

Polisi periksa saksi kasus dugaan KDRT libatkan dokter di Blora

Sabtu, 11 April 2026 16:58 WIB
Image Print
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. ANTARA/Gunawan

Blora (ANTARA) - Polres Blora, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan kepala puskesmas berinisial EHF dan suaminya, SD, yang merupakan dokter spesialis di salah satu rumah sakit umum di Blora.

"Kedua saksi tersebut, merupakan ibu kandung pelapor berinisial SN serta asisten rumah tangga berinisial ID," kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin di Blora, Sabtu.

Ia mengungkapkan pemeriksaan itu untuk memperkuat proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Selain meminta keterangan para saksi, polisi juga telah mengantongi alat bukti berupa hasil visum terhadap korban. Dokumen visum tersebut saat ini berada di Polsek Kunduran sebagai bagian dari bahan penyelidikan.

"Hasil visum sudah ada dan saat ini berada di Polsek Kunduran. Korban juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.

Sementara itu, terduga pelaku hingga kini belum dimintai keterangan. Penyidik berencana segera melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

"Untuk terduga, dalam waktu dekat akan kami panggil guna dimintai keterangan," ujarnya.

Kasus dugaan KDRT tersebut kembali dilaporkan oleh pelapor pada Kamis (27/2/2026) setelah sebelumnya sempat dilaporkan pada Februari 2025, namun tidak dilanjutkan proses hukumnya.

Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman melalui tahap klarifikasi serta pengumpulan alat bukti.

Setelah proses tersebut rampung, penyidik juga berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora Edi Widayat mengaku prihatin dan kecewa atas kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret nama EHF dan DD di lingkungan tenaga kesehatan.

Meski demikian, kata dia, proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena masih dugaan dan belum ada pembuktian.

Ia juga mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan tenaga kesehatan, agar memahami serta mematuhi hak, kewajiban, dan kode etik yang berlaku.

Edi menambahkan pihaknya juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas gabungan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Meliputi Inspektorat, BKPSDM, Dinkesda, serta Bagian Hukum.

Setelah tim terbentuk, langkah awal yang dilakukan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Tim selanjutnya akan memanggil pelapor, dua terlapor, serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Hingga informasi ini diturunkan, tim pemeriksa gabungan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun susunan tim telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026