
Kota Semarang belum terapkan kebijakan WFH

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang hingga saat ini belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat karena masih mengkaji ketentuan tersebut, terutama terkait dampaknya bagi penghematan energi.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat.
Menurut dia, pihaknya masih mengkaji aturan dari pemerintah pusat tersebut, terutama terkait efektivitas kegiatan untuk penghematan energi.
"Saya minta untuk dirapatkan, sekaligus kita minta supaya ada aksi yang spesifik tidak hanya WFH. Intinya adalah dimana pun bekerja, pelayanan di Kota Semarang ini, nomor satu tidak boleh terganggu," katanya.
Kebetulan, Jumat ini ada sejumlah agenda penting, yakni bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polrestabes Semarang.
Kegiatan yang mengundang ratusan orang tersebut tentu membutuhkan kehadiran pegawai Pemkot untuk memastikan berjalan dengan lancar.
Ia justru lebih fokus pada pengurangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Semarang.
Menurut dia, Pemkot Semarang memiliki cara tersendiri untuk mengurangi penggunaan BBM dengan cara memangkas anggaran perjalanan dinas.
Langkah tersebut masih dalam pengkajian, kata dia, dan jika sudah selesai akan segera diumumkan hasil perhitungan dan skema pengurangan anggaran BBM.
Yang jelas, ia memastikan adanya aturan penghematan energi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau ASN WFH tapi mobil dinas tetap mendapat suplai BBM, dimana proses penghematannya? Intinya, kita menghemat, dengan mengurangi penggunaan bensin untuk mobil dinas," katanya.
Sedangkan untuk tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Jateng.
Surat tertanggal 1 April 2026 itu menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng tersebut, di antaranya penerapan kerja dari rumah atau WFH bagi sebagian ASN setiap Jumat.
Kebijakan itu juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
