Logo Header Antaranews Jateng

Polisi SPN Polda Jateng melanggar kesusilaan segera disidang etik

Rabu, 8 April 2026 16:28 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto saat didampingi Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA/Gunawan.

Semarang (ANTARA) - Anggota polisi Briptu BTS yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kesusilaan berupa merekam seorang polisi wanita di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah segera menjalani sidang kode etik profesi.

"Saat ini proses masih berjalan sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang
komprehensif dalam rangka sidang kode etik," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Rabu.

Menurut dia, dugaan pelanggaran di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah itu terjadi pada September 2025.

Briptu BTS dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah yang proses internalnya dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

Artanto mengatakan Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran secara serius.

"Setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan objektif," katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, baru satu korban yang sudah melaporkan dugaan tindak pelecehan tersebut

Adapun berkaitan dengan motif terlapor, kata Artanto, hal tersebut akan diungkap dalam sidang kode etik profesi

Sementara terlapor masih bertugas di SPN Polda Jawa Tengah di bawah pemantauan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Kapolri perintahkan oknum Brimob aniaya anak agar dihukum berat



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026