
Pemkab Magelang menggelar lokakarya peningkatan sarana dan prasarana desa

Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar lokakarya peningkatan sarana dan prasarana desa yang dihadiri para kepala desa dan camat di Ruang Command Canter Setda Kabupaten Magelang.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang Bela Pinarsi di Magelang, Rabu, menegaskan sarana dan prasarana desa merupakan elemen penting dalam mendukung pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, peningkatan sarana dan prasarana desa menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Kabupaten Magelang, yakni masyarakat Kabupaten Magelang yang aman, nyaman, religius, unggul, dan sejahtera.
"Visi ini kami turunkan ke dalam misi kedua, yakni akselerasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Kita tingkatkan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur dasar agar seluruh masyarakat Kabupaten Magelang mendapatkan pelayanan yang baik," katanya.
Ia menyinggung misi ketiga, yaitu memajukan perekonomian daerah berbasis potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan, katanya, harus dimulai dari desa dengan mendasarkan pada kebutuhan dan prioritas warga.
Selain itu, misi keempat menekankan pemerataan pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Magelang agar distribusi pembangunan berjalan adil dan merata.
Secara konkret, visi dan misi tersebut dijabarkan melalui program prioritas Sapta Cipta, di antaranya program Makmur Rakyate melalui pemenuhan air bersih dan Sanitasi Aman Magelang (SAM), kemudian Gemilang Potensine yang fokus pada pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana pertanian, peternakan, dan perikanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta Gumregah Wargane yang memfasilitasi kegiatan kebudayaan, sosial kemasyarakatan, dan sarana prasarana olahraga.
Pada 2026, Kabupaten Magelang memperoleh Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp108.320.000.000 yang dialokasikan untuk 279 desa dengan total 775 titik kegiatan.
"Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai peruntukannya dengan mempedomani prinsip keberpihakan kepada masyarakat, swakelola atau gotong royong, transparan, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, dan responsif gender. Dengan demikian, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Magelang sahkan dua perda perkuat arah pembangunan daerah
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
