Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Magelang sosialisasikan program Isbat Nikah Terpadu

Selasa, 3 Februari 2026 21:32 WIB
Image Print
Acara Sosialisasi Program Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026 oleh Pemkot Magelang di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (3/2/2026). ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang

Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang menyosialisasikan program Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026 melalui inovasi Si Capermas (Aksi Pencatatan Perkawinan Massal).

Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Selasa, menyebutkan peserta kegiatan berlangsung di Gedung Wanita Kota Magelang itu, para pemangku kepentingan dan unsur masyarakat hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) di daerah setempat.

"Sosialisasi ini menjadi jembatan agar informasi program semakin luas tersampaikan kepada masyarakat melalui camat, lurah, dan tokoh masyarakat," kata Wali Kota Magelang Damar Prasetyono dalam sambutan tertulis kegiatan itu dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo.

Ia menjelaskan Si Capermas salah satu terobosan pelayanan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang yang melibatkan banyak pihak sejak 2022.

Program ini, kata dia, membantu banyak warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

Ia menjelaskan Si Capermas juga ditindaklanjuti dengan pembaruan dokumen kependudukan sehingga hak-hak keluarga, khususnya hak anak, dapat terlindungi dengan lebih baik.

Berdasarkan data kependudukan per 31 Desember 2025, terdapat 2.902 warga setempat dengan status perkawinan belum tercatat dan 440 warga dengan status cerai belum tercatat.

Angka tersebut, katanya, menunjukkan masih ada masyarakat membutuhkan pendampingan dan pelayanan administrasi kependudukan.

“Kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen lengkap, manfaatkan kesempatan ini. Jangan ragu, negara hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan,” katanya.

Ia berharap sinergi antara Disdukcapil dan seluruh mitra terus diperkuat karena perbaikan kecil di setiap lini akan melahirkan pelayanan besar bagi masyarakat.

Isbat nikah terpadu merupakan layanan penetapan sah perkawinan yang dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil dalam satu waktu dan tempat.

Program ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum status perkawinan serta perlindungan hak-hak anak.

"Dengan layanan ini, setelah adanya penetapan pengadilan, pasangan dapat langsung memperoleh buku nikah serta dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak secara cepat dan terintegrasi," katanya.

Program ini juga memberikan kemudahan dan percepatan pengurusan akta perkawinan atau buku nikah, baik bagi warga Muslim melalui isbat nikah maupun warga non-Muslim melalui pencatatan perkawinan.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026