Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mengupayakan mediasi atas polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung Nomor 79, Semarang, yang berdampak terhadap bangunan rumah tetangga.
"Tadi saya pertemukan dengan teman-teman. Ini urusannya siapa? Kan belum pernah nih, kasus pertama dari saya sebagai wali kota," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Senin.
Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Adrinata Kusuma, pemilik rumah yang terdampak pembangunan itu, didampingi kuasa hukumnya, di Balai Kota Semarang.
"Jadi, ada dua permasalahan yang berbeda. Nomor satu adalah tentang penghentian (pembangunan, red.), yang satunya lagi tentang aduan," katanya.
Untuk pengaduan, ia sudah meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang untuk memfasilitasi mediasi kedua pihak, yakni pemilik bangunan rumah makan dan pemilik rumah terdampak.
"Kedua belah pihak akan diminta penjelasannya. Ini sakjane ono opo, mengapa, bagaimana, terus maunya bagaimana, titik temunya? nanti pemerintah sebagai mediator," katanya.
Dengan langkah mediasi itu, Pemkot Semarang berharap polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung Nomor 79 segera menemukan solusi yang adil dan baik bagi warga yang terdampak.
Agustina juga menegaskan telah memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.
Sementara itu, Adrinata Kusuma, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan bangunan rumah makan itu mengeluhkan rumahnya mengalami kerusakan struktural.
Karena itu, ia bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko mengadukan langsung peristiwa yang sempat viral di TikTok itu kepada Wali Kota Semarang melalui audiensi resmi.
"Kami ada audiensi dengan Ibu Wali Kota beserta beberapa kepala dinas, membahas pembangunan yang viral di TikTok itu. Klien saya rumahnya persis di samping proyek tersebut. Saat penggalian 'basement', pondasi rumahnya ikut terdampak," kata Tendy.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan rumah makan dimulai pada 2021, namun dua tahun setelahnya kliennya merasakan gangguan karena rumahnya bergetar akibat efek penggalian tanah.
Menurut informasi yang diterimanya, penggalian tanah itu dilakukan untuk membangun "basement" parkir, dan mengakibatkan pondasi rumah bangunan kliennya menjadi rusak.
Menurut dia, sejak 2023 pihaknya sudah melayangkan keluhan ke berbagai instansi terkait, namun belum ada langkah konkret yang dilakukan.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Semarang yang langsung memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Adrinata selaku pemilik rumah terdampak juga berterima kasih kepada Wali Kota Semarang, dan berharap bahwa persoalan tersebut bisa diselesaikan lewat mediasi.
"Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Kalau memang mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi," katanya.
Baca juga: Terpidana korupsi Pemkot Semarang keluar lapas hadiri pernikahan anak

