Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Alwin Basri, memperoleh izin keluar lembaga pemasyarakatan untuk menghadiri pernikahan anaknya.
Kepala Lapas Semarang Fonika Affandi di Semarang, Jumat, membenarkan pemberian izin kepada suami mantan Wali Kota Semarang itu untuk menghadiri pernikahan anaknya.
"Diizinkan keluar sampai kegiatan selesai, tidak menginap," katanya.
Ia memastikan pemberian izin tersebut sesuai prosedur, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-21.OT.02.02 TAHUN 2025 Tentang Peningkatan Kualitas Pembinaan Bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Selain itu, lanjut dia, izin keluar lapas juga diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan pernikahan dari KUA.
Ia menambahkan saat keluar lapas, warga binaan mendapat pengawalan dari petugas lapas dan personel kepolisian.
Adapun untuk kehadiran mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dalam pernikahan anaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak Lapas Perempuan Semarang.
Anak Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu dilaporkan melangsungkan pernikahan di Semarang pada Jumat.
Sebelumnya, Alwin Basri dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang.
Alwin diadili bersama mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Baca juga: Call Center Pemkot Semarang terima 8.496 panggilan iseng

Terpidana korupsi Pemkot Semarang keluar lapas hadiri pernikahan anak

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Alwin Basri (kiri) bersama istrinya Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar, sedangkan istrinya Hevearita Gunaryanti Rahayu yang juga mantan Wali Kota Semarang divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar/pri.
