Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui perjanjian kerja sama dengan kejaksaan negeri setempat.
"Kerja sama ini bukan hal yang baru, tetapi merupakan bentuk perpanjangan dari sinergi yang sudah terjalin cukup lama," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, usai penandatanganan kerja sama, di Semarang, Senin.
Menurut dia, pihaknya selama ini merasakan banyak manfaat dari pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, khususnya dalam hal urusan perdata dan tata usaha negara.
Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin lama dengan kejari dan memberikan dampak positif bagi jalannya pemerintahan.
Menurut dia, keberadaan jaksa telah memberikan rasa tenang bagi jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas administratif, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum.
Baca juga: Pemkot Semarang didampingi KPK benahi tata kelola pemerintahan
Pendampingan tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses dan dokumen yang disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam praktiknya, keterbukaan informasi yang kita junjung tinggi seringkali menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, hal ini bisa memicu kesalahpahaman," katanya.
Dengan kehadiran kejaksaan, kata dia, sangat membantu jajaran Pemkot Semarang untuk mereduksi potensi permasalahan hukum yang bisa saja timbul.
Ia menegaskan bahwa para jaksa tidak hanya memiliki pemahaman teori hukum, tetapi juga pengalaman konkret dalam menyelesaikan berbagai dinamika pemerintahan.
"Pengalaman dan keahlian dari Kejaksaan membantu kami membangun persepsi hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Karena itu, Agustina pun mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti kerja sama ini secara serius, termasuk membangun komunikasi yang efektif dengan pihak Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Tandyo Sugondo menjelaskan bahwa perjanjian yang ditandatangani merupakan langkah lanjutan dari pendampingan hukum yang selama ini telah dilakukan oleh kejaksaan.
"Ini memang hanya penandatanganan perjanjian, tapi nanti pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan sebagainya," katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Semarang bisa mengakses layanan pendampingan hukum itu, dan beberapa telah didampingi, termasuk Dinas Kesehatan dalam proses hukum pembangunan dua puskesmas.
"Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan komitmen wujudkan tata kelola pemerintahan transparan
Baca juga: KPK apresiasi penguatan antikorupsi di lingkup Pemkot Surakarta
Baca juga: KPK dorong pemda se-Jateng benahi tata kelola pemerintahan

