Semarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya integritas di OJK.
Kegiatan sertifikasi API berlangsung di Kantor OJK Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa, diikuti sebanyak 39 pegawai OJK dari kantor pusat dan daerah.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, dalam pernyataan di Semarang, Selasa, menyampaikan bahwa integritas memiliki dampak besar terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, mulai dari perizinan, fit and proper test, pengawasan, hingga manajemen internal.
"Kami juga melihat dari program pemerintah, khususnya Asta Cita poin ke-7 yang secara spesifik menyebut reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Korupsi disebut secara spesifik," katanya.
Sertifikasi APO merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Diharapkan, sertifikasi API tersebut dapat mencetak para profesional yang mampu membangun sistem integritas di unit kerja masing-masing.
Menurut dia, OJK secara proaktif mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang terdiri dari empat pilar utama, yakni "assess", "prevent", "detect", dan "respond".
Upaya itu, mencakup penilaian risiko kecurangan (fraud risk assessment), pelaporan LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penerapan Whistleblowing System (WBS), hingga penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik.
Komitmen juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Lebih lanjut, ia berharap program tersebut tidak hanya membangun kapasitas internal OJK, tetapi juga menginspirasi dan mendorong industri jasa keuangan untuk menerapkan prinsip integritas secara konsisten.
Para pemegang sertifikat API diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif menyuarakan nilai integritas, baik sebagai narasumber, penggerak kampanye, maupun pemberi masukan strategis terhadap kebijakan anti-kecurangan.
"Dengan semua upaya ini, kami mendukung program antikorupsi tidak hanya di internal OJK, tapi juga di ekosistem industri jasa keuangan yang OJK atur dan awasi," katanya.
Sophia juga menjelaskan saat ini terdapat 19 pegawai OJK yang telah tersertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API). Melalui program kali ini, jumlah tersebut diharapkan bertambah dengan proses sertifikasi bagi 39 pegawai yang tengah mengikuti asesmen.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan.
Sejak diselenggarakan pada tahun 2017, sertifikasi tersebut telah mencetak 569 Ahli Pembangun Integritas dari berbagai kalangan, dan OJK menjadi lembaga sektor keuangan pertama yang bekerja sama secara khusus untuk sertifikasi API.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada OJK sebagai lembaga negara di sektor keuangan yang pertama kali menginisiasi kerja sama penyelenggaraan sertifikasi API dengan KPK," katanya.
Deputi Komisioner Plt. Kepala OJK Institute Anung Herlianto menyatakan komitmen untuk keberlanjutan kolaborasi itu.
"OJK Institute dan Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK) akan berkolaborasi secara berkelanjutan untuk memperkuat integritas, dengan terus berkolaborasi menyelenggarakan sertifikasi penyuluh antikorupsi untuk pegawai OJK," katanya.

