Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bakal menjadikan Kolam Retensi Purwokerto sebagai urban space atau ruang kota di bawah pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lokawisata Baturraden.
“Kami sedang persiapkan semua pendukungnya, fasilitas publik, dan sebagainya agar semuanya siap menyambut pengunjung,” kata Pimpinan BLUD UPTD Lokawisata Baturraden Yanuar Pratama di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan kawasan kolam retensi yang memiliki luas lahan 8 hektare itu akan didesain menjadi sebuah ruang kota yang bisa menjadi titik kerumunan baru di Purwokerto.
Ia mengharapkan titik kerumunan baru tersebut mampu menjadi ruang aktivitas kreatif yang akhirnya akan berimbas positif terhadap kehidupan masyarakat khususnya secara ekonomi.
Menurut dia, kawasan tersebut akan terbagi menjadi tiga sektor utama, yakni kawasan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kawasan untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan, serta kawasan parkir.
“Jadi, dengan luasan yang mencapai 8 hektare, kemungkinan bisa menampung banyak kepentingan publik,” katanya menjelaskan.
Kendati kolam retensi sudah dibangun sempurna, dia mengakui sejumlah fasilitas pendukung untuk publik terbilang kurang lengkap, misalnya ketersediaan tempat sampah, toilet, instalasi air bersih, dan sebagainya.
“Fasilitas-fasilitas ini harus kami siapkan dulu biar bisa running (berlari, red.) tanpa trouble (masalah, red.),” kata Yanuar menegaskan
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Wardoyo mengatakan Kolam Retensi Purwokerto bakal dibuka untuk publik pada awal Juli 2025.
“Tahap awal akan berfokus pada penyempurnaan fasilitas. Pada tahun selanjutnya, pengelola akan diminta melakukan aktivasi dan perluasan kegiatan komersial,” katanya.
Kendati demikian, pengunjung Kolam Retensi Purwokerto tidak akan dikenakan retribusi melainkan hanya membayar biaya parkir kendaraan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil, Rp15.000 untuk mikrobus, serta Rp25.000 untuk bus dan truk.
Baca juga: Pemkab Kudus usulkan penambahan empat kolam retensi atasi banjir