Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SD Negeri 10 Karangggondang, Kecamatan Mlonggo, karena terancam ditutup paksa oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Bupati Jepara Witiarso Utomo di Jepara, Selasa, mengungkapkan pihaknya segera mengupayakan menyelesaikan polemik tersebut.
Bahkan, kata dia, mediasi juga dilakukan di Balai Desa Karanggondang pada Selasa (13/5), yang dihadiri Kepala Disdikpora Ali Hidayat, Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Camat Mlonggo Sulistiyo.
Hadir Petinggi atau Kepala Desa Karanggondang Ali Ronzi, Kepala Sekolah SDN 10 Karangggondang Suyadi, perwakilan ahli waris Mawarji, dan dari Satkordikcam Mlonggo.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk menjaga kenyamanan para guru dan anak-anak dalam proses belajar mengajar. Sebelumnya anak-anak kurang nyaman dalam menuntut ilmu, karena lapangan di halaman sekolah yang biasanya untuk bermain dan berolahraga ditanami pohon pisang.
Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Ali Hidayat menyampaikan Pemkab Jepara akan mencari solusi terbaik untuk SDN 10 Karanggondang, termasuk proses belajar mengajar agar tetap berjalan.
"Intinya Bupati segera upayakan penyelesaian SDN 10 Karanggondang. Untuk pohon pisang, nanti sore sudah dibersihkan, dan paginya bisa digunakan anak-anak berolahraga," ujarnya.
Kepala SDN 10 Karanggondang Suyadi mengatakan SD di Karanggondang tersebut dahulunya merupakan SD Inpres. Sedangkan bangunan sekolah berdiri di atas lahan sekitar 2.800 meter persegi yang berada satu kompleks dengan tanah milik ahli waris tersebut.
Dengan sengketa yang berlarut-larut, pihak sekolah semakin resah. Nasib 98 siswa yang kini belajar di sana merasa tidak nyaman. Untuk itu, Suyadi hanya bisa berharap agar pemerintah turun tangan supaya sekolah bisa diselamatkan.
"Kami berharap Pemkab Jepara turun tangan, supaya SDN 10 Karanggondang bisa diselamatkan. Semoga bangunan ini tetap kokoh berdiri, demi anak-anak bersekolah dengan nyaman," ujarnya.
Petinggi Karanggondang Ali Ronzi menjelaskan masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik sehingga ada titik temu, dan para guru yang mengajar dan anak-anak yang bersekolah tetap nyaman.
"Semua pihak sudah sepakat demi kenyamanan kegiatan belajar mengajar di SDN 10 Karanggondang," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan ahli waris, Marwaji mengungkapkan pihaknya hanya ingin penyelesaian dari Pemkab Jepara sehingga ahli waris mendapatkan haknya.
"Kami mewakili ahli waris atas nama Mbah Surip, hanya ingin mendapatkan hak atas lahan tersebut," ujarnya.