Purbalingga (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga Dimas Prasetyahani mengatakan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar seremonial. Saya ingin memastikan SPMB benar-benar diimplementasikan dengan baik, agar anak-anak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa campur tangan kolusi, korupsi, atau nepotisme,” katanya dalam acara Forum Konsultasi Publik SPMB yang digelar di Operation Room Graha Adiguna, Sekretariat Daerah Purbalingga, Rabu.
Terkait dengan hal itu, dia menyatakan akan ikut mengawasi proses pelaksanaan SPMB Tahun 2025 di Purbalingga.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyelenggaraan SPMB Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang di dalamnya terdapat proporsi kuota penerimaan murid baru untuk jenjang SD dan SMP.
Dalam hal ini, kuota penerimaan murid baru untuk jenjang SD terdiri atas 80 persen melalui jalur domisili, 15 persen melalui jalur afirmasi, dan 5 persen melalui jalur mutasi.
Sementara untuk jenjang SMP terdiri atas 45 persen melalui jalur domisili, 20 persen melalui jalur afirmasi, 5 persen melalui jalur mutasi, dan 30 persen melalui jalur prestasi.
“Saya ingin para pengawas melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Saya juga akan ikut serta dalam pengawasan, agar Dinas Pendidikan bisa menjalankan proses ini seobjektif dan setransparan mungkin,” katanya menegaskan.
Ia mengharapkan pengalaman tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang, terutama adanya siswa yang gagal mendaftar karena tidak terdeteksi dalam zona sekolah manapun.
Selain itu, kata dia, forum konsultasi tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi dan solusi terhadap berbagai kendala yang mungkin muncul.
Oleh karena itu, acara forum konsultasi tersebut diisi dengan penandatanganan Deklarasi SPMB Berintegritas oleh Wabup Purbalingga bersama para kepala organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam SPMB, yakni Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) , serta Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DinsosdaldukKBPPPA) sebagai bentuk komitmen bersama,
“Ini bukan simbolis semata, tetapi komitmen moral dan administratif untuk menjaga pelaksanaan sesuai regulasi,” kata Wabup.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi mengatakan penyelenggaraan SPMB Tahun 2025 dilakukan secara serentak pada tanggal 23 Juni hingga 5 Juli 2025.
Menurut dia, satuan pendidikan negeri di Purbalingga khusus yang berada dalam kewenangan Dindikbud terdiri atas 5 taman kanak-kanak, 459 sekolah dasar, dan 61 sekolah menengah pertama dengan daya tampung masing-masing jenjang pendidikan mengacu pada jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia,
Dalam hal ini, jenjang TK tersedia 3 rombel dengan total daya tampung 493 murid, jenjang SD tersedia 524 rombel untuk 15.464 murid, dan jenjang SMP disediakan 333 rombel dengan daya tampung sebanyak 10.927 murid.
Selain itu terdapat beberapa kebijakan khusus daerah, seperti jalur domisili khusus sebesar 5 persen bagi daerah dengan keterbatasan akses, serta kuota afirmasi tambahan 3 persen dari Anak Tidak Sekolah (ATS), Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS), dan 2 persen untuk anak dari panti asuhan.
"Di jenjang SMP, juga akan diterapkan asesmen kompetensi akademik daerah sebagai kontrol mutu hasil belajar," kata Tri Gunawan.
Baca juga: Wabup Banyumas ingatkan jangan ada kecurangan dalam penerimaan murid baru