Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan Jawa Tengah menerapkan sistem domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran Baru 2025/2026 jenjang sekolah menengah pertama untuk mencegah timbulnya polemik, terutama soal zonasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Mabruri di Pekalongan Minggu, mengatakan bahwa melalui sistem baru ini maka akan dapat menampung seluruh siswa.
"Bagi siswa yang belum diterima di SMP maka akan diarahkan ke Dinas Pendidikan. Tahun Ajaran 2025/2026 menjadi titik balik bagi sistem penerimaan siswa untuk mengganti skema penerimaan peserta didik baru," katanya.
Menurut dia, perbedaan sistem penerimaan peserta didik maka diberlakukan jalur zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi sedang sistem penerimaan murid baru akan menerapkan jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
"Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama melainkan upaya serius untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa yang selama ini menimbulkan polemik, terutama soal zonasi," katanya.
Perubahan yang paling menyolok adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menjadi polemik khususnya bagi siswa yang tinggal di perbatasan wilayah administratif.
Karena itu, sebagai penggantinya adalah melalui jalur domisili yang diberlakukan dengan proporsi minimal 40 persen dari total kuota.
"Perihal jalur domisili tentu berbeda dengan zonasi. Murid baru dilihat terlebih dahulu tinggalnya di mana, bukan sekadar berdasarkan radius dari sekolah," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Budi Suheryanto mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengelola 17 sekolah negeri dan enam sekolah swasta yang tergabung dalam sistem penerimaan murid baru.
"Akan tetapi, ada tujuh sekolah swasta yang memilih membuka pendaftaran secara mandiri dan tidak melalui sistem online -daring-. Pendaftaran SPMB dijadwalkan mulai 10 Juni hingga 13 Juni 2025 dengan sistem satu jalur per siswa," katanya.
Baca juga: Dinsos Kabupaten Temanggung buat edaran terkait data dukung SPMB