Purworejo (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo menertibkan stiker kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo di angkutan umum.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Selasa, mengatakan stiker tersebut ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 centimeter x 5 centimeter. Stiker dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik.
Penertiban dilakukan di tiga titik yakni di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo dan sekitar Terminal Purwodadi.
Selain itu, stiker branding juga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yakni bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.
"Total stiker yang dilepas sebanyak 119 buah. Penertiban bahan kampanye stiker branding ini sudah didahului dengan mengirimkan surat ke KPU Purworejo. Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, salah satunya tentang tata cara penyebaran atau penempelan bahan kampanye.
Ia mengatakan proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil.
Sedangkan angkutan umum lain stikernya dilepas oleh tim Bawaslu Purworejo. Bawaslu berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum.
"Bawaslu mengapresiasi para sopir angkutan umum yang telah bekerja sama secara baik ketika ditertibkan, bahkan secara sukarela mencopot sendiri," katanya.
Baca juga: Ribuan APK di Purworejo langgar aturan
Berita Terkait
Pilkada Kudus, Sam'ani penuhi panggilan Bawaslu
Selasa, 15 Oktober 2024 3:52 Wib
Dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kudus panggil pelapor
Minggu, 13 Oktober 2024 13:46 Wib
Bawaslu Banyumas awasi proses pencetakan surat suara Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 13:57 Wib
Bawaslu Pekalongan proses kasus pelanggaran netralitas ASN di pilkada
Kamis, 10 Oktober 2024 16:46 Wib
Bawaslu Semarang identifikasi APK langgar aturan saat masa kampanye
Kamis, 10 Oktober 2024 8:52 Wib
Ribuan APK di Purworejo langgar aturan
Rabu, 9 Oktober 2024 5:31 Wib
Bawaslu Temanggung dapat laporan perusakan APK paslon nomor urut 2
Selasa, 8 Oktober 2024 16:45 Wib
Bawaslu Batang menilai pelaksanaan kampanye calon gubernur aman
Senin, 7 Oktober 2024 20:50 Wib