Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, salah satunya dengan menyasar ibu rumah tangga untuk mengajak mereka ikut memerangi peredaran rokok ilegal.
"Meskipun ibu-ibu bukan perokok, tetapi perannya juga cukup penting untuk turut mengkampanyekan gempur rokok ilegal dan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara karena tidak membayar cukai," kata Bupati Demak Eisti'anah di sela-sela sosialisasi perundangan-undangan di bidang cukai di Sport Center Demak, Selasa.
Ia mengungkapkan ketika rokok ilegal tidak ada lagi di pasaran, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Demak juga semakin besar. Sedangkan manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan.
Berdasarkan ketentuan, DBHCHT digunakan untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dari alokasi, kemudian untuk bidang kesejahteraan sebesar 50 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Untuk penegakan hukum, salah satu programnya menyelenggarakan sosialisasi gempur rokok ilegal seperti yang dilaksanakan hari ini (10/9) yang dikemas dengan kegiatan senam bersama.
Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Demak Arief Sudaryanto menambahkan upaya memerangi peredaran rokok ilegal membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk ibu-ibu rumah tangga meskipun bukan perokok.
Untuk itulah, kata dia, ibu-ibu yang dihadirkan ke Sport Center Demak ini untuk diberikan pengetahuan dan pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai.
"Karena Kabupaten Demak juga memiliki lahan tanaman tembakau, akhirnya ikut mendapatkan DBHCHT," ujar Arief Sudaryanto sebagai salah satu pembicara dalam sosialisasi tersebut.
Areal tanaman tembakau tersebut, kata dia, tersebar di Kecamatan Mranggen, Karangawen dan Guntur.
Selain itu, di Kabupaten Demak juga terdapat pabrik rokok yang tersebar di Kecamatan Wonosalam, Karangawen, Mranggen, Mijen dan Karanganyar.
"Kondisi di Kabupaten Demak memang terlihat damai, tetapi tetap waspada dengan peredaran rokok ilegal karena sebelumnya Bea Cukai berhasil mengungkapkan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gajah," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, dia berharap masyarakat semakin paham terhadap aturan di bidang cukai, salah satunya terkait cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
Dalam sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut, turut menghadirkan pembicara dari Bea Cukai Semarang Siti Chomaryah dan Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Ari Kusnawa.
Baca juga: Ketua DPRD Temanggung minta pabrik rokok beli tembakau petani
Baca juga: KPPBC Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp11,59 miliar