Kudus (ANTARA) - Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie menghormati proses hukum kasus proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Kudus.
"Kami juga mengajak semua jajaran, terutama Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus untuk menghormati proses hukum yang berlaku," ujarnya menanggapi adanya penyelidikan terhadap proyek pembangunan SIHT oleh Kejaksaan Negeri Kudus di Kudus, Kamis.
Ia juga mengimbau jajarannya yang dimintai keterangan untuk menyampaikan apa adanya dan bersikap komunikatif.
"Sampaikan saja apa yang diminta aparat penegak hukum (APH), baik terkait data, alat bukti, maupun informasi lain yang terkait," ujarnya.
Terkait pelaksanaan pembangunan SIHT, tentunya tetap dijalankan karena sudah direncanakan sebelumnya.
Informasi dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, katanya, sudah berproses, sehingga dalam waktu dekat juga akan terlaksana.
Terkait kasus dugaan kasus hukum pada proyek SIHT, Kejaksaan Negeri Kudus hingga kini masih melakukan upaya melengkapi alat bukti.
Sebanyak 12 saksi sudah dimintai keterangan Kejari Kudus.
Kelanjutan pembangunan SIHT tahun 2024 dianggarkan Rp11,3 miliar. Rencananya dari 10 paket kegiatan akan dijalankan secara berkesinambungan. Sedangkan yang akan dijalankan lebih awal, yakni paket pengerasan jalan.
Dokumen penawarannya juga sudah disampaikan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus. Selain pengerasan jalan, paket kegiatan lain yang akan dijalankan untuk membangun SIHT, yakni membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai.
Kegiatan lainnya, yakni pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, serta sumur.
Baca juga: Pemkab Kudus pastikan pembangunan SIHT tetap berlangsung
Berita Terkait
Pj. Gubernur Jateng ajak generasi muda hormati pengorbanan pahlawan
Selasa, 1 Oktober 2024 15:28 Wib
Kejari Kudus periksa 15 saksi kasus dugaan korupsi proyek SIHT
Rabu, 4 September 2024 14:01 Wib
Nana Sudjana hormati penyidikan KPK di Pemkot Semarang
Jumat, 19 Juli 2024 22:01 Wib
Majelis Tafsir Alquran tetap Shalat Idul Adha hari ini, hormati keputusan pemerintah laksanakan besok
Minggu, 16 Juni 2024 10:46 Wib
Kemenag: jamaah haji diimbau hormati budaya setempat selama di Saudi
Selasa, 28 Mei 2024 17:34 Wib
Gibran Raka hormati keputusan MKMK
Jumat, 10 November 2023 14:41 Wib
Wali Kota Surakarta hormati pelaporan ke KPK atas dirinya
Selasa, 24 Oktober 2023 11:14 Wib
PDIP Surakarta hormati keputusan MK, tetap solid untuk Ganjar
Senin, 16 Oktober 2023 20:35 Wib