Polisi ajak masyarakat Pati tak gunakan sound horeg
Pati (ANTARA) - Polresta Pati, Jawa Tengah mengajak masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg (rangkaian sound system dalam skala besar) dalam kegiatan karnaval maupun aktivitas lain yang bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat.
"Selama ini kami memang tidak mengizinkan penggunaan sound horeg. Hanya saja, masyarakat masih tetap nekad dengan alasan sudah memesan dan membayar hingga puluhan juta rupiah," kata Kasubsi Penmas Seksi Hukum Polresta Pati Ipda Muji Sutrisna di Pati, Rabu.
Ia mengakui hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang itu, sehingga upaya penindakan baru bisa dilakukan ketika melanggar.
Ia mengingatkan masyarakat ketika ada unsur pidananya, maka akan ditindak tegas.
Dalam rangka mengedukasi masyarakat, setiap ada pertemuan juga mengingatkan agar tidak menggunakan sound horeg karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat karena suaranya yang begitu kencang.
Terkait dengan viralnya video seorang ibu di Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena sempat bersitegang dengan peserta rombongan karnaval sound horeg, katanya, sudah dilakukan mediasi.
"Hasilnya, kedua belah pihak menyatakan selesai," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/7) ketika ada karnaval yang kebetulan rombongan paling akhir membawa sound horeg yang dimuat truk keliling permukiman warga. Ketika melintas rumah, ibu berinisial "S" yang mengarahkan selang air ke rombongan karnaval karena merasa terganggu dengan suara keras dari sound horeg tersebut.
Tindakan ibu tersebut, membuat peserta karnaval tidak terima sehingga sempat terjadi kericuhan kedua belah pihak. Namun, kejadian tersebut tidak sampai berkepanjangan karena akhirnya bisa diselesaikan.
Polsek Margoyoso juga mendatangi rumah warga tersebut untuk mermediasi dengan perwakilan dari rombongan karnaval.
"Selama ini kami memang tidak mengizinkan penggunaan sound horeg. Hanya saja, masyarakat masih tetap nekad dengan alasan sudah memesan dan membayar hingga puluhan juta rupiah," kata Kasubsi Penmas Seksi Hukum Polresta Pati Ipda Muji Sutrisna di Pati, Rabu.
Ia mengakui hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang itu, sehingga upaya penindakan baru bisa dilakukan ketika melanggar.
Ia mengingatkan masyarakat ketika ada unsur pidananya, maka akan ditindak tegas.
Dalam rangka mengedukasi masyarakat, setiap ada pertemuan juga mengingatkan agar tidak menggunakan sound horeg karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat karena suaranya yang begitu kencang.
Terkait dengan viralnya video seorang ibu di Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena sempat bersitegang dengan peserta rombongan karnaval sound horeg, katanya, sudah dilakukan mediasi.
"Hasilnya, kedua belah pihak menyatakan selesai," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/7) ketika ada karnaval yang kebetulan rombongan paling akhir membawa sound horeg yang dimuat truk keliling permukiman warga. Ketika melintas rumah, ibu berinisial "S" yang mengarahkan selang air ke rombongan karnaval karena merasa terganggu dengan suara keras dari sound horeg tersebut.
Tindakan ibu tersebut, membuat peserta karnaval tidak terima sehingga sempat terjadi kericuhan kedua belah pihak. Namun, kejadian tersebut tidak sampai berkepanjangan karena akhirnya bisa diselesaikan.
Polsek Margoyoso juga mendatangi rumah warga tersebut untuk mermediasi dengan perwakilan dari rombongan karnaval.