Pelantikan 50 anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2029
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang periode 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang.
Pelantikan anggota dewan itu ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji dewan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Semarang Judi Prasetya yang diikuti oleh semua anggota.
Selanjutnya, penandatanganan berita acara oleh perwakilan anggota dewan dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Kemudian, penyematan pin, dan penyerahan surat tugas untuk anggota DPRD Kota Semarang masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan dewan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/104 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kota Semarang masa keanggotaan 2024-2029.
Sekaligus, menandai berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.
Pada kesempatan itu, dilakukan penunjukan Kadarlusman sebagai Ketua DPRD Sementara untuk menjalankan fungsi DPRD, untuk nantinya akan menggelar rapat paripurna dan membentuk alat kelengkapan dewan.
"Dalam waktu dekat kami pimpinan sementara segera membentuk alat kelengkapan dewan untuk memulai dari tugas di DPRD," katanya.
Diharapkan, kata dia, selama lima tahun ke depan para wakil rakyat yang telah dilantik bisa menjalankan fungsi dewan yakni pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap pelantikan anggota dewan baru tersebut menjadi awal untuk menjalankan fungsi legislatif dengan baik.
Menurut dia, anggota dewan sebagai kepanjangan tangan masyarakat harus bisa mengedepankan untuk kepentingan masyarakat, termasuk dalam penganggaran.
Selain itu, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan secara berkala dan proporsional terhadap LKPJ kepala daerah maupun kebijakan pemerintah daerah agar pemerintahan dapat berjalan.
Dari sebanyak 50 anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2029 itu, masih didominasi oleh wajah lama, yakni 31 orang, sedangkan 19 orang merupakan wajah baru.
Pelantikan anggota dewan itu ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji dewan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Semarang Judi Prasetya yang diikuti oleh semua anggota.
Selanjutnya, penandatanganan berita acara oleh perwakilan anggota dewan dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Kemudian, penyematan pin, dan penyerahan surat tugas untuk anggota DPRD Kota Semarang masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan dewan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/104 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kota Semarang masa keanggotaan 2024-2029.
Sekaligus, menandai berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.
Pada kesempatan itu, dilakukan penunjukan Kadarlusman sebagai Ketua DPRD Sementara untuk menjalankan fungsi DPRD, untuk nantinya akan menggelar rapat paripurna dan membentuk alat kelengkapan dewan.
"Dalam waktu dekat kami pimpinan sementara segera membentuk alat kelengkapan dewan untuk memulai dari tugas di DPRD," katanya.
Diharapkan, kata dia, selama lima tahun ke depan para wakil rakyat yang telah dilantik bisa menjalankan fungsi dewan yakni pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap pelantikan anggota dewan baru tersebut menjadi awal untuk menjalankan fungsi legislatif dengan baik.
Menurut dia, anggota dewan sebagai kepanjangan tangan masyarakat harus bisa mengedepankan untuk kepentingan masyarakat, termasuk dalam penganggaran.
Selain itu, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan secara berkala dan proporsional terhadap LKPJ kepala daerah maupun kebijakan pemerintah daerah agar pemerintahan dapat berjalan.
Dari sebanyak 50 anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2029 itu, masih didominasi oleh wajah lama, yakni 31 orang, sedangkan 19 orang merupakan wajah baru.