Purwokerto (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro meminta partai politik (parpol) memprioritaskan bantuan keuangan parpol untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
"Setelah itu, baru untuk operasional partai politik. Hal itu sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020," kata Pj. Bupati Banyumas dalam kegiatan Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Banyumas Tahun 2024 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Selain untuk membantu kelancaran administrasi sekretariat partai politik, kata Hanung, bantuan tersebut untuk pendidikan politik.
Hal itu, kata dia, berarti dana bantuan tersebut harus untuk meningkatkan pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik, bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri, juga untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
Dengan demikian, kata dia, nantinya tercipta masyarakat yang semakin paham dan peduli, serta ikut berpartisipasi menjaga kondusivitas daerah saat gelaran demokrasi sedang berlangsung.
Menurut dia, partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi karena sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat, parpol memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka menyerap, merumuskan, dan mengagregasi kepentingan masyarakat.
Selain itu, sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif maupun eksekutif, partai politik berperan dalam menyerap, menyampaikan, bahkan mendesakkan aspirasi masyarakat untuk dibuat kebijakan pemerintah.
Hanung mengharapkan kegiatan penyerahan bantuan keuangan tersebut dapat bermanfaat untuk menyatukan komitmen dan tekat bersama guna memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat,
"Dengan demikian, akan tercipta masyarakat yang makin melek politik, yang mampu menjaga kondusivitas daerah di tengah suasana demokratisasi yang sedang berlangsung," katanya menegaskan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada parpol untuk mendukung kehidupan berdemokrasi.
Oleh karena itu, diharapkan bantuan tersebut dipergunakan dan dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD.
"Mohon dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pj. Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono menyebutkan total bantuan keuangan partai politik tersebut mencapai Rp1.941.592.000,00 untuk sembilan parpol di Banyumas.
Dalam hal ini, kata dia, bantuan tersebut diberikan kepada parpol yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Banyumas dari hasil Pemilu 2019.
"Bantuan keuangan yang diberikan untuk setiap parpol sebesar Rp3.000,00 dikalikan jumlah suara sah," katanya.
Ia mengatakan bahwa parpol penerima bantuan keuangan terdiri atas PDI Perjuangan sebesar Rp687.556.000,00, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp319.744.000,00, Partai Golkar sebesar Rp222.820.000,00, Partai Gerindra sebesar Rp193.460.000,00, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp135.442.000,00.
Berikutnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp104.368.000,00, Partai NasDem sebesar Rp103.158.000,00, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp100.580.000,00, dan Partai Demokrat sebesar Rp74.464.000,00.