Pemkab Kudus terbantu mesin incinerator untuk pengurangan sampah
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal mengoptimalkan mesin incinerator untuk pengurangan sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), menyusul belum adanya perluasan lahan TPA.
"Sebetulnya, kami sudah berupaya melakukan pengurangan timbulan sampah di TPA dengan memperbanyak bank sampah," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Jumat.
Keberadaan bank sampah, kata dia, selain turut membantu proses daur ulang yang membawa manfaat ekonomi maupun penghematan sumber daya alam, bank sampah juga berperan memberikan edukasi terhadap warga untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga.
Dengan adanya pemilahan sampah dari masyarakat langsung, sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang.
Upaya lainnya, yakni dengan mengoptimalkan fasilitas pusat daur ulang sampah dan rumah kompos dengan kapasitas pengolahan setiap harinya mencapai 10 ton sampah yang nantinya diolah menjadi pupuk kompos.
Fasilitas pusat daur ulang sampah itu, merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp3,5 miliar yang berada di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Setidaknya ketika dioperasikan bisa mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Hanya saja, imbuh dia, upaya tersebut belum maksimal, sehingga perlu ada upaya lainnya, berupa pemanfaatan teknologi, seperti pemanfaatan mesin incinerator yang digunakan untuk pembakaran sampah.
Dalam waktu dekat, kata dia, Pemkab Kudus memang mendapatkan bantuan dua unit mesin incinerator dari perusahaan rokok di Kudus. Satu di antaranya ditempatkan di TPA Tanjungrejo dan Desa Kedungdowo.
Desa Kedungdowo sendiri sudah memiliki lahan, termasuk hanggar pemilahan dan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Sedangkan dalam waktu dekat juga dilakukan verifikasi lapangan oleh tim teknik dari perusahaan yang hendak menghibahkan dua unit mesin incinerator tersebut.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa setempat, agar melakukan pemilahan sampah karena yang bisa dimusnahkan lewat mesin incinerator merupakan sampah anorganik," ujarnya.
Sementara sampah organiknya, kata dia, akan diambil perusahaan swasta di Kudus yang memang turut membantu pemerintah melakukan pengurangan timbulan sampah di TPA untuk diolah menjadi kompos.
Mesin incinerator yang dihibahkan nantinya, memiliki kapasitas 15 ton per harinya, sehingga prediksinya bisa mengurangi timbulan sampah di TPA antara 15-20 persen. Sedangkan rata-rata sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya antara berkisar 140-an ton sampah.
Baca juga: Temanggung jadikan TPA Sanggrahan tempat pengolahan sampah terpadu
"Sebetulnya, kami sudah berupaya melakukan pengurangan timbulan sampah di TPA dengan memperbanyak bank sampah," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Jumat.
Keberadaan bank sampah, kata dia, selain turut membantu proses daur ulang yang membawa manfaat ekonomi maupun penghematan sumber daya alam, bank sampah juga berperan memberikan edukasi terhadap warga untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga.
Dengan adanya pemilahan sampah dari masyarakat langsung, sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang.
Upaya lainnya, yakni dengan mengoptimalkan fasilitas pusat daur ulang sampah dan rumah kompos dengan kapasitas pengolahan setiap harinya mencapai 10 ton sampah yang nantinya diolah menjadi pupuk kompos.
Fasilitas pusat daur ulang sampah itu, merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp3,5 miliar yang berada di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Setidaknya ketika dioperasikan bisa mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Hanya saja, imbuh dia, upaya tersebut belum maksimal, sehingga perlu ada upaya lainnya, berupa pemanfaatan teknologi, seperti pemanfaatan mesin incinerator yang digunakan untuk pembakaran sampah.
Dalam waktu dekat, kata dia, Pemkab Kudus memang mendapatkan bantuan dua unit mesin incinerator dari perusahaan rokok di Kudus. Satu di antaranya ditempatkan di TPA Tanjungrejo dan Desa Kedungdowo.
Desa Kedungdowo sendiri sudah memiliki lahan, termasuk hanggar pemilahan dan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Sedangkan dalam waktu dekat juga dilakukan verifikasi lapangan oleh tim teknik dari perusahaan yang hendak menghibahkan dua unit mesin incinerator tersebut.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa setempat, agar melakukan pemilahan sampah karena yang bisa dimusnahkan lewat mesin incinerator merupakan sampah anorganik," ujarnya.
Sementara sampah organiknya, kata dia, akan diambil perusahaan swasta di Kudus yang memang turut membantu pemerintah melakukan pengurangan timbulan sampah di TPA untuk diolah menjadi kompos.
Mesin incinerator yang dihibahkan nantinya, memiliki kapasitas 15 ton per harinya, sehingga prediksinya bisa mengurangi timbulan sampah di TPA antara 15-20 persen. Sedangkan rata-rata sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya antara berkisar 140-an ton sampah.
Baca juga: Temanggung jadikan TPA Sanggrahan tempat pengolahan sampah terpadu