Jepara (ANTARA) - KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hingga Jumat (7/7) sore belum menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (Bakal) anggota legislatif (Caleg) dari semua partai politik yang sebelumnya mendaftarkan bakal caleg.
"Hingga Jumat (7/7), kelihatannya parpol masih mengoptimalkan ruang konsultasi 'help desk'," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Sabtu.
Ia berharap semua parpol bisa mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg-nya sebelum batas akhir.
Sementara hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Adapun jumlah bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan ke KPU oleh 18 partai politik sebanyak 687 orang.
Awalnya jumlah bakal caleg yang didaftarkan ke KPU berjumlah 660 orang, namun adanya perpanjangan masa pengajuan bertambah menjadi 687 orang. Jadwal pengajuan pertama 1-14 Mei 2023, kemudian KPU RI memberikan batas pengajuan kembali untuk partai politik yang tertera dalam surat KPU RI mulai 15-21 Mei 2023.
Terbitnya surat tersebut memberikan kesempatan terhadap sebelas partai politik, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, hingga Partai Hanura untuk kembali meminta akses sistem informasi pencalonan (Silon) ke KPU untuk melakukan perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon maupun menambah nama bakal calon.
Dari 687 bakal caleg, terdiri atas 279 bakal calon perempuan dan 408 bakal calon laki-laki. Sedangkan persentase bakal caleg perempuan sebanyak 41 persen.
Setelah pengajuan bakal calon, KPU Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol mulai 15-23 Juni 2023.
Verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti pencalonan ganda.
Adapun dokumen persyaratan yang diverifikasi, yakni KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item, surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu, surat pengunduran diri sebagai anggota parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam statusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.
Ketika ditemukan dokumen yang belum benar, parpol masih punya kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023. Sementara penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga diumumkan ke publik dijadwalkan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023.