
Polres Pekalongan Kota ungkap kasus peredaran sabu

Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan mengungkap kasus peredaran sabu dan obat-obatan berbahaya jenis alprazolam sekaligus mengamankan dua tersangka.
Kepala Satuan Narkoba AKP Budi Prayitno di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Khoiril Bazar (25) warga Kelurahan Bandengan, Kota Pekalongan dan Angga Nugraha (27) warga Sambirejo, Kabupaten Pekalongan.
"Dua tersangka adalah pengguna dan pengedar sabu-sabu. Mereka juga residivis yang baru sekitar setahun keluar dari penjara dengan kasus yang sama," katanya.
Dua tersangka dibekuk polisi di lokasi yang sama, Kelurahan Bandengan, saat mereka sedang menggunakan sabu-sabu.
Tersangka Khoril Bazar dan Angga Nugraha sedang menggunakan sabu-sabu dan diketahui mereka juga menyimpan 292 butir alprazolam yang disimpan di rumahnya.
Dikatakan pula bahwa pengungkapan kasus kasus yang dilakukan oleh tersangka Khoiril Bazar berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Bandengan.
Polisi yang menerima informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dan patroli terselubung sekaligus mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sisa sabu yang sudah digunakan seberat 0,08 gram, sebuah alat isap, sebuah telepon seluler, korek api, dan dua serok sedotan.
Pada kegiatan konferensi pers itu, Budi Prayitno yang didampingi Kepala Subseksi Humas Iptu Purno Utomo mengatakan bahwa tersangka Khoirul Bazar dan Angga Nugraha akan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, tersangka Angga Nugraha juga akan dikenai Pasal 60 atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena yang bersangkutan diketahui sebagai pengedar 292 butir alprazolam.
"Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. Mari kita lawan narkoba bersama," katanya.
Baca juga: Lapas Pemuda Madiun gagalkan penyelundupan sabu melalui Mushaf Alquran
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
