Batang (ANTARA) - Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin siap memberikan kemudahan izin kawasan berikat pada para investor yang akan membangun perusahaan di Kawasan Industri Terpadu Batang atau Grand Batang City.
"Kami memiliki komitmen, keputusan perizinan pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers yang dikirim di Batang, Jumat.
Menurut dia, saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi maka pihaknya akan memutuskan dapat diterima atau tidak.
"Tentunya, hal itu menjadi angin segar bagi para investor untuk pendirian kawasan berikat. Jaminan itu juga bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah," katanya.
Akhmad Rofiq menjamin tidak ada pungutan 1 rupiah pun pada pengajuan perizinan karena kawasan ini ditujukan untuk industri-industri yang mempunyai orientasi ekspor.
"Melalui kawasan berikat, maka perdagangan akan menjadi mudah. Saat ini di Jateng ada 286 kawasan berikat, sebagian besar berada di Semarang," katanya.
Ia mengatakan fungsi Bea Cukai adalah mendorong industri untuk bisa maju karena kompetensi perdagangan, industri antarnegara tidak bisa dilakukan secara sendiri yaitu perlu fasilitas kawasan berikat.
Selain itu, kata dia, pembangunan atau pendirian kawasan berikat di kawasan industri juga akan diberi beberapa kemudahan lain seperti tidak ada batasan lahan dan penangguhan pembayaran biaya masuk dan pajak-pajak.
Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang Ngurah Wirawan mengatakan semua perusahaan yang berada di Kawasan Industri Terpadu Batang adalah sebuah keluarga besar sehingga harus saling mengenal pabrik-pabrik itu.
"Banyak kawasan industri itu yang nggak kenal di sebelahnya itu pabrik apa. Oleh karena itu, kami mencoba mengubah dan membangun konsep kebersamaan," katanya.
Beberapa pembahasan untuk pengembangan dan perkembangan kawasan yaitu mulai dari pendirian kawasan berikat, penerbitan persetujuan bangunan gedung hingga progres perkembangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), pergudangan, bangunan pengelola, dan jetty KITB
Menurut dia, dalam pemberian layanan pihaknya juga tidak akan membiarkan investor mengurus izin sendiri dan mencari konsultan perencana sendiri.
"KITB memiliki menu lengkap sehingga sudah tersedia konsultan perencana, demikian juga untuk kontraktor. Setiap investor juga tidak menerima tanah kosong tetapi tanah yang sudah persiapan menjelang pembangunan agar kawasan itu relatif akan berbentuk dengan baik," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal via jasa ekspedisi
Berita Terkait
KPPBC Kudus gerebek dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara
Kamis, 25 April 2024 11:32 Wib
Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal
Selasa, 2 April 2024 16:57 Wib
624.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib