“Sebenarnya mereka punya potensi, dengan kearifan lokalnya bisa membuka peluang untuk mengangkat perekonomian kerakyatan mereka,” kata Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi ketika berkunjung ke Kampung Raja Prailiu, Sumba Timur, NTT, Kamis.
Sjamsul menuturkan budaya dan kearifan lokal yang dipegang teguh secara turun temurun oleh masyarakat adat, harus dikelola dengan baik sesuai bakat atau bidang yang mereka geluti. Misalnya, warga Kampung Raja Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, NTT yang mempunyai banyak perajin tenun.
Sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mewadahi masyarakat adat, Sjamsul menjelaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Masyarakat Adat (KMA) menerapkan sekolah lapang kearifan lokal, yang di dalamnya dilakukan transfer pengetahuan dari tokoh adat, seperti maestro tenun atau empu adat istiadat agar semua ilmu lisan yang ada dapat terus tumbuh dan diketahui oleh generasi muda.
“Mereka kami beri ruang, mana yang mereka memiliki potensi untuk mengarah ke ekonomi, kami buka ruang untuk memilih dari situ peran awal temu kenali, kita kurasi, kita ajak diskusi mana tertarik sesuai kekayaan alam yang mereka miliki sesuai kearifan lokal,” ucapnya.
Lewat pendekatan itu, KMA melakukan upaya pengembangan dan pemanfaatan dengan memberi ruang bagi masyarakat adat. KMA juga menghadirkan para ahli agar masyarakat adat yang memproduksi suatu karya seperti tenun bisa meningkatkan nilai jualnya setelah mempelajari sejumlah teknik, mulai dari teknik pengemasan hingga teknik pengolahan, sehingga jadi lebih menarik dan bisa diterima di masyarakat secara umum.
Sjamsul juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melanjutkan praktik baik tersebut, agar bisa dicontoh oleh daerah lain. Misalnya, ikut membantu mendokumentasikan kegiatan untuk dijadikan deskripsi atau visual dari karya yang dibuat oleh masyarakat adat, mengingat wilayah gerak masyarakat adat pasti berada di bawah naungan pemerintah daerah.
Sedangkan dari sisi pemerintah pusat akan memperkuat sinergi dan kerja sama lintas sektor, karena keberadaan masyarakat adat beririsan kuat dengan banyak kementerian/lembaga guna memenuhi hak-hak masyarakat adat yang sebetulnya hanya meminta tatanan adat tidak diganggu oleh orang luar.
Pemerintah pusat, terlebih KMA, juga akan memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berekspresi, karena mereka dianggap menjaga keberlanjutan dari alam tempatnya tinggal, sehingga harus dibantu menkomunikasikanya ketika terjadi konflik bersama pengusaha atau pendatang lainnya. Contohnya terkait dengan tempat ritual adat yang berada di kawasan industri dan lain sebagainya.
“Kami juga mendorong pengakuan masyarakat adat supaya eksistensi, keberadaan mereka di kabupaten bisa didorong pemerintah daerah. Kami akan bantu jelaskan (pentingnya peran serta masyarakat adat dalam membangun perekonomian), dari situ upaya pengakuan bisa terwujud,” ucapnya.
Baca juga: Puncak Dies Natalis Ke 53 UIN Walisongo, Semarak gunakan baju adat Nusantara