Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, meminta para bakal calon legislator (caleg) yang akan mendaftar ke KPU agar mengurus berkas persyaratan, khususnya surat keterangan tidak pernah dipidana, dapat dilakukan secara kolektif agar tidak harus bolak balik ke lembaga peradilan tersebut.
"Pengadilan memberikan surat keterangan belum pernah dijatuhi pidana untuk caleg yang akan mendaftar ke KPU," kata juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pengajuan surat keterangan secara kolektif tersebut juga bertujuan agar tidak terjadi penumpukan berkas, selain itu juga agar bakal caleg tidak bolak balik kalau masih ada yang kurang lengkap.
Ia memastikan PN Semarang membantu proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana itu agar proses pendaftaran tidak terganggu.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan pendaftaran calon legislator yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka mulai 1 - 14 Mei 2023.
Ada pun syarat dalam pendaftaran caleg tersebut, kata dia, selain syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian, juga surat keterangan tidak pernah dipidana yang diterbitkan dari pengadilan negeri setempat.
Henry juga mengatakan DPRD Kota Semarang memiliki 50 kursi, sehingga sesuai aturan bahwa dari 18 partai yang lolos pemilu 2024 diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi yang ada di daerahnya.
"Jadi paling tidak nanti akan ada 900 caleg yang akan mengurus syarat pendaftaran," tuturnya.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng
Berita Terkait
Walisongo Halal Center terbitkan 275 sertifikat juru sembelih halal se-eks Karisedenan Pekalongan
Selasa, 14 Mei 2024 21:08 Wib
Perempuan juru parkir sukses kuliahkan anaknya hingga lulus PGSD UMP
Senin, 22 April 2024 14:35 Wib
Polisi amankan juru parkir liar patok Rp40 ribu di Simpanglima Semarang
Selasa, 9 April 2024 14:53 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
PN Semarang terima titipan Rp242 miliar ganti rugi lahan Tol Semarang-Demak
Selasa, 12 Desember 2023 20:41 Wib
PN Semarang terima titipan ganti rugi lahan jalan tol Semarang-Demak
Selasa, 5 Desember 2023 23:05 Wib
Pemkot Pekalongan intensifkan pembinaan juru parkir liar cegah pungli
Jumat, 6 Oktober 2023 16:47 Wib
Kasus pencurian rumah selebgram di Semarang dilimpahkan ke pengadilan
Kamis, 14 September 2023 9:29 Wib