Pertama, pelanggaran dilakukan tidak oleh seorang. Akibatnya mereka (para oknum) saling menutupi.
Kedua, keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan mengalir ke berbagai pihak bahkan atasan. Dan yang ketiga, pemberian sanksi berat pada salah satu personel pelanggar membuka peluang untuk membuka kasus secara masif, karena personel tersebut tentunya tidak mau dikorbankan sendiri.
“Makanya sanksi diberikan relatif ringan. Dan tak menutup kemungkinan sudah ada janji dari pihak-pihak yang lebih kuat atau atasan terkait untuk meringankan sanksi bila tutup mulut,” paparnya.
Oleh karenanya, lanjut Bambang, menjadi aneh mengapa operasi tangkap tangan pada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) tersebut tidak dijerat pidana tetapi hanya sekadar sanksi disiplin.
Selain itu, kata dia, proses etik kepada lima oknum tersebut juga sangat lama, mengingat kasus ini sebenarnya terjadi sejak Juni 2022 yang baru diserahkan dari Divpropam Mabes Polri kepada Ditpropam Polda Jateng.
Hal ini, ungkap Bambang, memunculkan asumsi, yakni Polri permisif pada perilaku pungli anggotanya. Kemudian, upaya tangkap tangan tersebut hanya sekadar pencitraan bahwa seolah-olah Polri serius memberantas pungli, tetapi tidak serius memberi sanksi pidana yang bisa membuat efek jera. Dan, penindakan hukum tajam ke luar, tapi tumpul pada personel di dalam institusi.