Semarang (ANTARA) - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, Jawa Tengah, masing-masing dituntut hukuman 18 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam sidang di PN Semarang, Kamis.
Keempat terdakwa adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.
Selain itu, kata dia, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.
"Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polrestabes Semarang itu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, upaya pembunuhan Rina Wulandari dilakukan keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.
Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin (suami Rina Wulandari) melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.
Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp120 juta.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Jaksa tuntut terdakwa korupsi DIPA Akpol 6 tahun penjara
Rabu, 6 Maret 2024 20:19 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan divonis 9 tahun
Kamis, 4 Januari 2024 5:15 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan dituntut 14 tahun
Senin, 4 Desember 2023 22:19 Wib
PPK di BTP Semarang mengakui ditugasi cari uang Rp1 M untuk THR
Kamis, 30 November 2023 17:07 Wib
Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
Jumat, 3 November 2023 7:04 Wib
PN Semarang adili terdakwa kasus kematian anak Nikolaus Kondomo
Selasa, 26 September 2023 16:39 Wib