Panitia seleksi perangkat desa di Kudus tuntut Unpad gelar tes ulang
Kudus (ANTARA) - Panitia seleksi (pansel) perangkat desa dari puluhan desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sepakat menuntut Universitas Padjajaran (Undpad) untuk menggelar tes ulang seleksi perangkat desa karena terbukti wanprestasi.
"Kami memang menuntut tes seleksi perangkat desa ulang karena Unpad melakukan wanprestasi dengan tidak menampilkan hasil tes para peserta secara langsung saat itu juga atau real time," kata Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Lau Kahar ditemui usai mengikuti rapat audiensi antara DPRD Kabupaten Kudus dan panitia seleksi perangkat desa di Ruang VIP DPRD Kudus, Kamis.
Selain itu, kata dia, Unpad juga tidak menyediakan display nilai para peserta sehingga untuk mengetahui nilai terlebih dahulu membuka tautan skor para peserta tes seleksi berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).
Hal demikian, menurut dia, tentunya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani pemerintah desa dengan Unpad.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengungkapkan dari hasil rapat dengar pendapat dengan para peserta tes maupun panitia pengisian perangkat desa bisa disimpulkan bahwa proses seleksi kacau karena banyak terjadi permasalahan, salah satunya melanggar PKS.
"Unpad melakukan wanprestasi sehingga panitia seleksi perangkat desa mengusulkan menggelar tes ulang," ujarnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kata dia, panitia seleksi perangkat desa bisa bermusyawarah mufakat dengan pihak Unpad.
Kalaupun ada yang belum puas, lanjut Masan, bisa diselesaikan melalui peradilan tata usaha negara (TUN) atau pengadilan.
"Kapan prosesnya, ketua panitialah yang memutuskannya. Kami sebagai wakil rakyat hanya sebatas memfasilitasi penyelesaiannya. Nantinya juga akan berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta Unpad untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mufakat atau pengadilan," ujarnya.
Terkait dengan tuntutan tes ulang, perwakilan Unpad Ramadhan Pancasilawan mengakui tidak bisa memutuskan karena pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kampus. Dengan demikian, sanggahan dari berbagai pihak akan ditampung terlebih dahulu.
"Keputusan apakah akan digelar tes ulang atau tidak, pihak universitas yang akan memutuskan," ujarnya.
Dari 68 desa yang menjalin kerja sama dengan Unpad dalam seleksi perangkat desa, kata dia, hampir semua menyampaikan sanggahan. Sementara itu, jawaban sudah disampaikan.
Dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, Unpad memang ditunjuk oleh 68 dari 90 desa sebagai penyelenggara seleksi perangkat desa berbasis CAT dengan jumlah peserta tes mencapai 3.800 orang.
Baca juga: DPRD nilai Unpad wanprestasi dalam seleksi perangkat desa di Kudus
"Kami memang menuntut tes seleksi perangkat desa ulang karena Unpad melakukan wanprestasi dengan tidak menampilkan hasil tes para peserta secara langsung saat itu juga atau real time," kata Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Lau Kahar ditemui usai mengikuti rapat audiensi antara DPRD Kabupaten Kudus dan panitia seleksi perangkat desa di Ruang VIP DPRD Kudus, Kamis.
Selain itu, kata dia, Unpad juga tidak menyediakan display nilai para peserta sehingga untuk mengetahui nilai terlebih dahulu membuka tautan skor para peserta tes seleksi berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).
Hal demikian, menurut dia, tentunya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani pemerintah desa dengan Unpad.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengungkapkan dari hasil rapat dengar pendapat dengan para peserta tes maupun panitia pengisian perangkat desa bisa disimpulkan bahwa proses seleksi kacau karena banyak terjadi permasalahan, salah satunya melanggar PKS.
"Unpad melakukan wanprestasi sehingga panitia seleksi perangkat desa mengusulkan menggelar tes ulang," ujarnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kata dia, panitia seleksi perangkat desa bisa bermusyawarah mufakat dengan pihak Unpad.
Kalaupun ada yang belum puas, lanjut Masan, bisa diselesaikan melalui peradilan tata usaha negara (TUN) atau pengadilan.
"Kapan prosesnya, ketua panitialah yang memutuskannya. Kami sebagai wakil rakyat hanya sebatas memfasilitasi penyelesaiannya. Nantinya juga akan berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta Unpad untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mufakat atau pengadilan," ujarnya.
Terkait dengan tuntutan tes ulang, perwakilan Unpad Ramadhan Pancasilawan mengakui tidak bisa memutuskan karena pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kampus. Dengan demikian, sanggahan dari berbagai pihak akan ditampung terlebih dahulu.
"Keputusan apakah akan digelar tes ulang atau tidak, pihak universitas yang akan memutuskan," ujarnya.
Dari 68 desa yang menjalin kerja sama dengan Unpad dalam seleksi perangkat desa, kata dia, hampir semua menyampaikan sanggahan. Sementara itu, jawaban sudah disampaikan.
Dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, Unpad memang ditunjuk oleh 68 dari 90 desa sebagai penyelenggara seleksi perangkat desa berbasis CAT dengan jumlah peserta tes mencapai 3.800 orang.
Baca juga: DPRD nilai Unpad wanprestasi dalam seleksi perangkat desa di Kudus