Kemenkominfo: pemerintah jamin kebebasan pers
Solo (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI memastikan pemerintah menjamin kebebasan pers Indonesia untuk kalangan pewarta/jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong pada pembukaan pameran foto di Monumen Pers Nasional Solo, Rabu, mengatakan negara memerlukan pers yang bebas.
"Oleh karena itu, pemerintah mendukung kebebasan pers, tetapi kebebasan pers harus dikelola dengan baik. Jangan memunculkan ekses, misalnya kualitas berita jadi makin menurun," katanya.
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan tema Hari Pers Nasional (HPN) 2023, yakni Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat.
Terkait pemerintah yang menjamin kebebasan pers, ia menyatakan hal itu karena memang Undang-undang memang mengamanatkan demikian.
"Selama ini dikhawatirkan pers tidak bebas karena adanya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), padahal di KUHP itu tidak ada satu kata pun menyebut pers, kecuali ada di satu pasal, tapi tidak terkait pers secara langsung, tetapi penerbitan, bukan persnya," katanya.
Ia mengatakan pers sendiri memiliki Undang-undang Pers, karena itu jika ada persoalan terkait dengan pers maka bisa diperkarakan dengan UU Pers dan bukan KUHP.
"Jadi, teman-teman pers tidak perlu khawatir tentang kebebasan pers. Misalnya penghinaan kepala negara, tidak ada pers yang menulis tentang kepala negara, kemudian diperkarakan ke pengadilan, ke polisi, setahu saya tidak ada," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, verifikasi media penting dilakukan untuk perlindungan wartawan dan media.
"Kalau ada persoalan hukum, kalau medianya terverifikasi akan diproses sesuai dengan UU Pers, tapi kalau tidak maka akan diproses dengan UU ITE, KUHP. Makanya kami imbau segera verifikasi, beresin dulu syaratnya, kalau tidak ya tidak diverifikasi," katanya.
Ia mengatakan verifikasi media merupakan langkah tegas pemerintah dalam menyikapi keberadaan media massa yang tidak jelas.
"Kalau tidak nanti dunia jurnalisme Indonesia tambah parah, sudah diperparah dengan era digital, diperparah lagi dengan kemalasan memverifikasi ke Dewan Pers," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kegiatan Pameran Foto Selama Kepemimpinan Presiden Jokowi 2014-2022, ia menjelaskan hal itu merupakan rangkaian dari HPN 2023 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari.
"Setiap tahun Monumen Pers menggelar acara untuk mendukung perayaan Hari Pers Nasional yang berpuncak tanggal 9 Februari. Ini ada pameran foto kegiatan presiden dalam Hari Pers Nasional dari tahun ke tahun," katanya.***2***
Baca juga: Dialog Lima Rektor awali kegiatan HPN 2023 PWI Jateng
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong pada pembukaan pameran foto di Monumen Pers Nasional Solo, Rabu, mengatakan negara memerlukan pers yang bebas.
"Oleh karena itu, pemerintah mendukung kebebasan pers, tetapi kebebasan pers harus dikelola dengan baik. Jangan memunculkan ekses, misalnya kualitas berita jadi makin menurun," katanya.
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan tema Hari Pers Nasional (HPN) 2023, yakni Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat.
Terkait pemerintah yang menjamin kebebasan pers, ia menyatakan hal itu karena memang Undang-undang memang mengamanatkan demikian.
"Selama ini dikhawatirkan pers tidak bebas karena adanya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), padahal di KUHP itu tidak ada satu kata pun menyebut pers, kecuali ada di satu pasal, tapi tidak terkait pers secara langsung, tetapi penerbitan, bukan persnya," katanya.
Ia mengatakan pers sendiri memiliki Undang-undang Pers, karena itu jika ada persoalan terkait dengan pers maka bisa diperkarakan dengan UU Pers dan bukan KUHP.
"Jadi, teman-teman pers tidak perlu khawatir tentang kebebasan pers. Misalnya penghinaan kepala negara, tidak ada pers yang menulis tentang kepala negara, kemudian diperkarakan ke pengadilan, ke polisi, setahu saya tidak ada," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, verifikasi media penting dilakukan untuk perlindungan wartawan dan media.
"Kalau ada persoalan hukum, kalau medianya terverifikasi akan diproses sesuai dengan UU Pers, tapi kalau tidak maka akan diproses dengan UU ITE, KUHP. Makanya kami imbau segera verifikasi, beresin dulu syaratnya, kalau tidak ya tidak diverifikasi," katanya.
Ia mengatakan verifikasi media merupakan langkah tegas pemerintah dalam menyikapi keberadaan media massa yang tidak jelas.
"Kalau tidak nanti dunia jurnalisme Indonesia tambah parah, sudah diperparah dengan era digital, diperparah lagi dengan kemalasan memverifikasi ke Dewan Pers," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kegiatan Pameran Foto Selama Kepemimpinan Presiden Jokowi 2014-2022, ia menjelaskan hal itu merupakan rangkaian dari HPN 2023 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari.
"Setiap tahun Monumen Pers menggelar acara untuk mendukung perayaan Hari Pers Nasional yang berpuncak tanggal 9 Februari. Ini ada pameran foto kegiatan presiden dalam Hari Pers Nasional dari tahun ke tahun," katanya.***2***
Baca juga: Dialog Lima Rektor awali kegiatan HPN 2023 PWI Jateng