Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai Jateng-DIY catat penerimaan negara hingga September Rp34,22 triliun

Selasa, 18 Oktober 2022 20:13 WIB
Image Print
Paea pekerja mengecek isi kontainer yang berisi barang impor di kawasan Terminal Peti Kemas Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar dan cukai hingga September 2022 mencapai Rp34,22 triliun.

"Dari target Rp50,6 triliun, hingga September sudah terealisasi Rp34 22 triliun. Mudah-mudahan hingga akhir tahun bisa tercapai," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY, Cahya Nugraha, di Semarang, Selasa.

Menurut dia, target penerimaan negara pada tahun ini lebih tinggi dari penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp45,61 triliun.

Menurut dia, salah satu tantangan dalam merealisasikan penerimaan bea dan cukai tahun ini yakni pengaruh dari menurunnya produksi rokok.

Selain itu, kata dia, diduga terdapat peralihan konsumsi rokok oleh konsumen ke produk yang lebih murah.

"Misalnya, konsumen rokok sigaret kretek mesin beralih ke rokok kelembak menyan," tambahnya.

Adapun untuk penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, kata dia, selama periode Januari hingga September 2022 tercatat telah dilakukan 712 penindakan.

Adapun nilai barang hasil sitaan dari berbagai penindakan tersebut, kata dia, mencapai Rp67,43 miliar.

"Dari berbagai penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp46,12 miliar," katanya.

Ia menambahkan sejumlah modus dalam peredaran rokok ilegal di antaranya rokok tanpa cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, hingga rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.




Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026