Semarang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 20 pelaku penyalahgunaan narkotika di sepanjang September 2022.
"20 pelaku dari 16 kasus yang diungkap," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, di Semarang, Jumat. Dari 20 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, 14 orang di antaranya berstatus sebagai pengedar, sementara sisanya pengguna.
Dari belasan kasus tu, lanjut dia, barang bukti narkotika yang diamankan di antaranya 48,8 gram sabu-sabu serta 35,25 gram ganja. Dalam pengungkapan kasus selama September 2022 tersebut, menurut dia, terdapat satu perkara menonjol yang ditangani, yakni satu tersangka yang melawan hingga melukai seorang polisi saat akan ditangkap.
Ia menjelaskan penangkapan dua pengedar, masing-masing S (46) warga Donorejo, Kabupaten Jepara, dan WKS (45) warga Gabus, Kabupaten Pati, pada 3 September 2022 diwarnai dengan perlawanan. WKS nekat menabrakkan mobil yang dikendarai ke petugas dan warga saat akan ditangkap.
"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha kabur," katanya.
Ia mengatakan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dilakukan oleh petugas. Atas perbuatannya, para tersangka yang diproses hukum tersebut dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Semarang tangkap 20 penyalahguna narkoba selama September
Berita Terkait
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Komitmen berantas narkoba, Kemenkumham Jateng gelar Apel Siaga 3+1
Sabtu, 6 April 2024 10:35 Wib
Pabrik rumahan narkoba "Happy Water" di Semarang terungkap
Kamis, 4 April 2024 13:57 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
BNNP Jateng musnahkan barang bukti 4,6 kilogram ganja
Rabu, 21 Februari 2024 17:23 Wib
Polrestabes Semarang ungkap peredaran setengah kg sabu
Sabtu, 10 Februari 2024 6:16 Wib
Kemenkumham Jateng pertegas komitmen berantas narkoba di lapas
Senin, 5 Februari 2024 16:50 Wib
Polres Jepara ungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2023
Sabtu, 30 Desember 2023 9:25 Wib