Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyita sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang, yang diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, STW (48).
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol.Arief Dimyati di Semarang, Kamis, mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW dikelola oleh istrinya, AW (43), yang berada di luar penjara.
"STW memerintahkan istrinya, AW, untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset," katanya.
Selain rumah yang berdiri di atas lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan logam mulia.
Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp800 juta.
Ia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana.
"Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN Jateng sita rumah hasil bisnis terpidana narkoba di Semarang
Berita Terkait
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
Buron 10 tahun, terpidana kasus TPPU ditangkap Kejari Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 20:56 Wib
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
Jumat, 3 November 2023 8:09 Wib
Mercedes Benz hasil TPPU kasus narkoba laku dilelang Rp105 juta
Jumat, 15 September 2023 21:36 Wib
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang terkait TPPU hari ini
Senin, 7 Agustus 2023 8:39 Wib
Kejari Kota Semarang melelang dua bidang tanah hasil TPPU di Jepara
Kamis, 3 Agustus 2023 10:00 Wib
Tambang emas ilegal di Banyumas, polisi duga ada TPPU
Jumat, 28 Juli 2023 20:37 Wib
Bareskrim Polri minta keterangan saksi kasus TPPU Panji Gumilang pekan depan
Kamis, 20 Juli 2023 10:12 Wib