Semarang (ANTARA) - Sebanyak 15 narapidana kasus tindak pidana korupsi dan terorisme Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam memeringati HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji dalam siaran pers di Semarang, Rabu, merinci penerima remisi tersebut, yakni 12 terpidana kasus korupsi dan 3 napi kasus terorisme.
Secara keseluruhan, kata dia, terdapat 719 napi penerima remis Kemerdekaan RI tersebut.
"Lima napi langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman, kata dia, bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Sementara dilihat dari jenis tindak pidananya, penerima remisi terbanyak terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
"Remisi diberikan kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan, seperti susah menjalani pidana selama enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, serta sudah mengikuti program pembinaan lapas," katanya.
Adapun tingkat keterisian Lapas Semarang, kata dia, hingga saat ini tercatat mencapai 1.702 orang warga binaan.
Jumlah tersebut terbagi atas 1.235 narapidana dan 467 tahanan yang masih menjalani proses persidangan.
Berita Terkait
Sambut HUT Ke-58, Pemkab Batang gelar festival kirab budaya
Jumat, 26 April 2024 6:00 Wib
Peringati HUT Ke-444, Pj. Wali Kota Tegal ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu
Rabu, 17 April 2024 20:04 Wib
Pemkab Batang selenggarakan lomba berpakaian unik sambut HUT Ke-58
Rabu, 10 April 2024 5:21 Wib
Peringati HUT Ke-21, SPP PWK Cilacap berbagi sesama pada bulan mulia
Selasa, 9 April 2024 14:42 Wib
HUT Ke-54 UIN Walisongo, Menag: Merawat kerukunan itu penting
Kamis, 4 April 2024 14:26 Wib
Pemkab Batang gelar bakti sosial sambut HUT Batang Ke-58
Rabu, 3 April 2024 14:31 Wib
Pertamina Patra Niaga sambut HUT ke-27 bersama anak yatim di 27 panti asuhan
Rabu, 28 Februari 2024 10:17 Wib
Pj Bupati: Peringatan Hari Jadi Banjarnegara bukan sekadar perayaan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib