Purwokerto (ANTARA) - Seorang pria berinisial TT (51), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas karena menjual istri untuk melayani sejumlah pria.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial I (35) yang merupakan istri pelaku,. Laporan tersebut kami terima pada bulan Mei 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatannya ke polisi.
Menurut dia, pelaku akhirnya dapat ditangkap di Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 2022.
"Kami masih mendalami kasus ini karena pelaku juga diketahui melakukan hubungan badan dengan sejumlah perempuan muda yang dia rekrut dan dijanjikan akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl)," kata Kasatreskrim.