Purwokerto (ANTARA) - Seorang pria berinisial TT (51), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas karena menjual istri untuk melayani sejumlah pria.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial I (35) yang merupakan istri pelaku,. Laporan tersebut kami terima pada bulan Mei 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatannya ke polisi.
Menurut dia, pelaku akhirnya dapat ditangkap di Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 2022.
"Kami masih mendalami kasus ini karena pelaku juga diketahui melakukan hubungan badan dengan sejumlah perempuan muda yang dia rekrut dan dijanjikan akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl)," kata Kasatreskrim.
Berita Terkait
Golkar pertimbangkan usung Dico di Pilgub Jateng
Rabu, 1 Mei 2024 10:44 Wib
Hak cuti bagi ASN pria, ini tanggapan sosiolog UNS
Sabtu, 16 Maret 2024 19:21 Wib
Terungkap, motif suami bunuh istri di Magelang
Selasa, 9 Januari 2024 18:37 Wib
Pasangan suami-istri ini raih gelar Guru Besar Unsoed
Senin, 23 Oktober 2023 19:02 Wib
Kapolrestabes minta suami-istri anggota Polri ikut jaga netralitas
Senin, 18 September 2023 11:15 Wib
Suami tewaskan istri di Semarang, polisi jerat dengan pasal berlapis
Kamis, 31 Agustus 2023 19:39 Wib
Polisi ringkus suami pelaku KDRT hingga tewas di Semarang
Senin, 28 Agustus 2023 16:42 Wib
UMP kukuhkan pasangan suami-istri sebagai guru besar
Selasa, 18 Juli 2023 15:40 Wib