
Boyolali dukung larangan mobil dinas untuk mudik Lebaran

Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
"Pemkab Boyolali akan menyesuaikan aturan yang ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boyolali Masruri di Boyolali, Sabtu.
Dia menjelaskan setelah surat edaran (SE) Menteri PAN-RB turun akan dirapatkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menindaklanjutinya. Pihaknya akan menyesuaikan aturan yang ada.
Dalam SE itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Larangan tersebut menyusul izin yang diberikan pemerintah bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman saat Lebaran.
Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PAN-RB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kami akan menindaklanjuti aturan Kementerian PAN-RB itu, dengan SE Bupati Boyolali ke organisasi perangkat daerah (OPD) setempat," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Sumarsono menyatakan setuju aturan tersebut.
Menurut dia, di Boyolali selama ini memang sudah menjadi tradisi semua pejabat tidak memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan yang sifatnya pribadi. Hal itu terkait dengan integritas personel dari pejabat yang bersangkutan.
"Tanpa perintah untuk mengandangkan semua mobil dinas selama cuti, kami percaya kalau para pejabat sudah bisa mematuhinya secara baik," katanya.
Namun, pihaknya tentunya tetap akan melakukan pengawas terhadap pemakaian mobil dinas tersebut.
"Terlebih di DPRD sendiri yang saat ini memiliki kurang lebih 11 mobil dinas melalui sekretaris DPRD selalu kami sampaikan untuk patuh pada ketentuan pemerintah tentang pemanfaatan mobil dinas," katanya.
Kendati demikian, kata dia, agar para ASN nyaman dan berkah dalam ibadah dan hidupnya, harus selalu mempertahankan dan meningkatkan integritas yang sudah baik selama ini, salah satunya harus selalu menaati peraturan.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
