Semarang (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendesak Pemerintah melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan oleh BPJamsostek.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto, di Semarang, Senin, mengatakan pengelolaan dana JHT sebagai dana amanat tersebut harus diaudit forensik oleh auditor independen.
"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya," katanya pula.
Baca juga: Fraksi Gerindra: Aturan JHT bisa perparah kemiskinan di Jawa Tengah
Padahal, menurut dia, JHT merupakan dana iuran yang diambil dari penghasilan buruh.
"Pemerintah hanya bertugas mengelola, tidak ada sepeser pun uang pemerintah di sana," katanya.
Terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), ia menyatakan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional menyatakan menolak pemberlakuan aturan tersebut.
"Tolak dan cabut Permenaker 2 Tahun 2022, karena mencederai hati kaum pekerja Indonesia," katanya pula.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional meminta mekanisme pencairan JHT kembali ke aturan lama, yakni bisa dicairkan sebulan setelah hubungan kerja seorang buruh berakhir.
Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Nanang Setiyono menyebut ada skenario untuk menggunakan dana JHT untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.
Hal tersebut, kata dia, didasarkan atas penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut yang mengatur pencairannya setelah usia 56 tahun.
Atas tuntutan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional akan menggelar aksi di depan DPRD Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah pada 22 Februari 2022.
Aksi mendesak pencabutan Permenaker 2 Tahun 2022 tersebut akan berlanjut dengan mengirimkan perwakilan ke Jakarta untuk mengikuti aksi serupa.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan pada 2021 total dana program JHT mencapai Rp372,5 triliun yang saat ini diinvestasikan sebagian di antaranya pada obligasi dan surat berharga.
Baca juga: Peserta BPJAMSOSTEK mendapat kemudahan klaim JHT via aplikasi JMO
Baca juga: Menaker ajak pimpinan SP berdialog soal JHT
Berita Terkait
Perjalanan Timnas Indonesia ke Olimpiade Paris terhenti
Kamis, 9 Mei 2024 22:51 Wib
Disnaker Jateng: Kemajuan industri bergantung kesejahteraan pekerja
Minggu, 10 Maret 2024 6:19 Wib
Brazil vs Argentina bakal ditonton langsung 12 ribu suporter
Kamis, 26 Agustus 2021 11:35 Wib
AFC ajak anggota bersabar hadapi dampak pandemi COVID-19
Kamis, 10 Desember 2020 9:08 Wib
AFC pertimbangkan tunda Piala Asia U-16 dan U-19
Kamis, 27 Agustus 2020 14:37 Wib
Kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Asia ditunda sampai 2021
Rabu, 12 Agustus 2020 15:39 Wib
Brazil mundur dari calon tuan rumah Piala Dunia Putri 2023
Rabu, 10 Juni 2020 7:16 Wib
Final kompetisi antarklub Afrika diubah jadi sekali main
Kamis, 18 Juli 2019 6:38 Wib