Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta seluruh warga Indonesia untuk mengikuti mekanisme dan ketentuan Pemerintah terkait pemberian booster vaksin COVID-19.
Pemberian vaccine booster di Indonesia dipastikan tidak berbayar atau gratis dan pastinya masyarakat harus mengikuti aturan untuk bisa menerima haknya itu.
“Masyarakat diharapkan untuk mengikuti mekanisme vaksin booster yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Johnny menjelaskan ada pun mekanisme untuk proses pemberian vaccine booster di tahap awal penerima booster harus berusia 18 tahun ke atas.
Mereka yang menerima vaksin COVID-19 dosis tambahan pun harus dipastikan telah menerima dosis lengkap (dosis I dan II) dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Terkait kelompok prioritas, kelompok lansia dan kelompok rentan (imunokompromais) menjadi kelompok yang paling diprioritaskan untuk menerima vaccine booster.
Jika kelompok prioritas belum mendapatkan e-tiket ataupun jadwal vaksin COVID-19 dosis ketiga maka ia bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis I dan II untuk mendapatkan vaccine booster.
"Pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk mengikuti mekanisme yang sudah diatur," tegas Johnny.
Mekanisme yang telah disiapkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan itu dimaksudkan agar kesehatan masyarakat semakin terjamin.
Cara itu pun memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk vaccine booster tanpa perlu membayar.
"Jadi jangan terima jika ada oknum yang menawarkan vaksin booster berbayar," tutup Johnny.
Pemberian vaccine booster atau dosis ketiga vaksin COVID-19 sudah mulai dilakukan di Indonesia sejak Rabu (12/1) lalu.
Masyarakat dapat mengecek dirinya berhak mendapatkan vaksin ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi jika sebelumnya sudah memenuhi kriteria telah menerima vaksin dosis lengkap.