Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan enam pengelola tempat hiburan karaoke ke kepolisian atas dugaan merusak segel pintu masuk tempat tersebut.
"Selain merusak segel, tiga tempat usaha karaoke juga diketahui beroperasi kembali," kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid di Kudus, Senin.
Diungkapkan pula bahwa sebelumnya terdapat enam tempat karaoke yang disegel, yakni tempat karaoke Golden 1, Klarisa, Happy, Krangan, Monalisa, dan Golden 2.
Baca juga: GP Ansor minta Pemkab Kudus tutup permanen tempat karaoke
Untuk memperkuat laporan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti berkas perkara dari satpol PP, hasil pembinaan, dan foto bukti perusakan segel di pintu masuk menuju tempat usaha hiburan tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami akan segera membuat laporan ke kepolisian terkait perusakan segel tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo yang turut hadir dalam penyegelan tempat usaha karaoke mengakui banyak pengusaha karaoke yang membandel karena sudah mengetahui pelarangan dan penyegelan tempat hiburan tersebut, mereka tetap nekat beroperasi secara diam-diam.
"Banyak laporan warga yang masuk. Tentunya kami akan menindaklanjutinya laporan-laporan tersebut, dan akan menyegelnya kembali," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pemkab setempat segera berkoordinasi dengan pimpinan daerah lainnya untuk menindaklanjuti permasalahan ini, mengingat ada beberapa pengelola yang justru menantang aparat.
Baca juga: Langgar perda, 17 tempat karaoke di Kudus disegel
Baca juga: Bupati Kudus perintahkan Satpol PP tertibkan tempat karaoke