Kudus (ANTARA) - Satuan Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri menyegel 17 tempat usaha karaoke yang masih nekat beroperasi karena Peraturan Daerah Nomor 10/2015 melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Hadir dalam penyegelan tempat karaoke tersebut pada hari Senin, antara lain Bupati Kudus Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dan Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav. Indarto.
Menurut Bupati Kudus Hartopo, mereka sebelumnya diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda.
Baca juga: Resto Holywings dan Marabunta disegel karena langgar PPKM l
"Dari 17 tempat karaoke yang menjadi sasaran penyegelan maupun penutupan, terbanyak di Kecamatan Jati," ujarnya.
Bahkan, ketika tim gabungan menemukan lokasi tempat karaoke yang beroperasi, ternyata pintu gerbangnya dikunci. Padahal, di dalamnya terdapat aktivitas karoake.
Untuk itulah, pihaknya akan diambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya selain penyegelan.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid menyebutkan total tempat karaoke yang disegel tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, terdapat lima tempat karaoke yang disegel oleh tim gabungan.
Sebelumnya, kata dia, sejumlah tempat karaoke tersebut juga pernah ditertibkan. Namun, kata dia, mereka masih nekat beroperasi.
Padahal, di dalam Perda Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke dan tidak ada alasan tidak mengetahui aturan tersebut karena aturannya berlaku sejak 5 tahun yang lalu.
Dikatakan pula bahwa masih ada yang berani buka secara diam-diam meskipun sebelumnya sudah ada di antara tempat karaoke dicabut sambungan listriknya serta peralatan karaokenya disita.
Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: Dua perusahaan pelanggar PPKM di Semarang disegel
Baca juga: Langgar PKM, 115 tempat usaha di Kota Semarang disegel
Berita Terkait
Satpol PP tingkatkan pengawasan di Bundaran HI usai evakuasi lansia
Senin, 7 Oktober 2024 16:45 Wib
Satpol PP Kudus sosialisasi berlakukan perda larangan beri pengemis
Senin, 26 Agustus 2024 16:22 Wib
Satpol PP Kudus gencar sosialisasikan sanksi denda beri uang pengemis
Senin, 5 Agustus 2024 16:57 Wib
Satpol PP Jateng diminta mitigasi kerawanan jelang pilkada
Jumat, 2 Agustus 2024 7:46 Wib
Spanduk provokatif marak jelang Pilkada Surakarta
Selasa, 2 Juli 2024 16:51 Wib
Pemkot Surakarta tingkatkan pengawasan keberadaan rokok ilegal
Senin, 1 Juli 2024 8:45 Wib
Baliho politik marak, Bawaslu Surakarta aktif koordinasi dengan Satpol PP
Senin, 1 Juli 2024 8:20 Wib
Satpol PP Semarang segera razia atribut politik di pohon
Minggu, 30 Juni 2024 22:35 Wib