Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mencatat 115 tempat usaha disegel karena melanggar aturan selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Senin, menyebut 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PKM pada 11 Januari 2021.
Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran COVID-19 yang angka penderita positifnya sudah menembus angka 1.000 orang per hari.
Baca juga: Satpol PP dapati tempat usaha di Wonosobo belum terapkan protokol kesehatan
"Kita tahu PKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin," katanya.
Ia meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut agar upaya menekan angka COVID-19 bisa dilakukan secara maksimal.
Wali kota yang akrab disapa Hendi ini belum bisa memastikan kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang.
"Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus ingatkan pemilik tempat usaha patuhi protokol kesehatan
Berita Terkait
Gas melon langka, ini langkah cepat Mbak Ita
Sabtu, 20 April 2024 6:01 Wib
Majelis Wali Amanat buka peluang rektor dari luar UNS
Jumat, 19 April 2024 22:57 Wib
Pj. Wali Kota Tegal: Mari laksanakan 10 Program PKK
Jumat, 19 April 2024 13:54 Wib
Wali Kota Semarang komitmen lanjutkan pengelolaan sampah berkelanjutan
Kamis, 18 April 2024 9:41 Wib
Peringati HUT Ke-444, Pj. Wali Kota Tegal ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu
Rabu, 17 April 2024 20:04 Wib
Pj. Wali Kota Tegal beri sambutan Rapat Paripurna dengan bahasa Tegal
Rabu, 17 April 2024 16:42 Wib
Lima petugas Pemkot Semarang terima penghargaan
Selasa, 16 April 2024 22:00 Wib
Pemkot Semarang ingatkan ASN masuk kerja sesuai jadwal usai Lebaran
Senin, 15 April 2024 5:21 Wib