Logo Header Antaranews Jateng

Polda Jateng tahan pemilik karaoke penyedia prostitusi di Semarang

Sabtu, 21 Juni 2025 06:19 WIB
Image Print
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio. ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan tersangka BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan menyediakan layanan prostitusi.

Dirkrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Jumat, membenarkan penahanan terhadap BR setelah pemeriksaan tersangka itu.

"Benar Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," katanya.

Hari ini, kata dia, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik.

BR sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara tersebut.

Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada bulan Februari 2025 terkait dengan dugaan menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.

Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.

Politikus Partai Hanura tersebut diduga mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya itu.

Tersangka BR mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Baca juga: Pemilik karaoke penyedia prostitusi di Semarang jadi tersangka
Baca juga: Pemkab Batang isyaratkan pembongkaran bangunan karaoke 1 Juli



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026