Semarang (ANTARA) - Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Semarang mendeklarasikan ikrar antitelepon seluler (ponsel), pungutan liar (pungli), dan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Perwakilan warga binaan yang mendeklarasikan lapas bebas ponsel, pungli, dan narkotika, dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas Semarang, Rabu, juga siap menerima sanksi jika melanggar aturan yang berlaku itu.
Kalapas Kelas I Semarang Supriyanto mengatakan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan akan berpotensi pencabutan hak untuk memperoleh cuti atau pembebasan bersyarat.
Menurut dia, warga binaan yang akan memperoleh cuti atau pembebasan bersyarat harus selalu mengikuti pembinaan serta tidak terlibat dalam berbagai jenis pelanggaran.
"Kalau sampai ada pelanggaran, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan harus selesaikan masa hukumannya," kata Supriyanto.
Dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, terdapat 44 napi yang diusulkan untuk peroleh cuti dan pembebasan bersayarat.
Selain itu, terdapat 35 napi yang memperoleh cuti menjelang bebas serta asimilasi.
***2***
Berita Terkait
Eks napiter dan tokoh agama Semarang ikut deklarasikan pemilu damai
Rabu, 7 Februari 2024 23:32 Wib
Mahasiswa di Solo Raya deklarasi ajak Pemilu 2024 damai
Senin, 5 Februari 2024 16:29 Wib
TKD Prabowo-Gibran siap kawal pencoblosan hingga penghitungan suara di Jateng
Minggu, 4 Februari 2024 21:44 Wib
Wali Kota Semarang: Laporkan kalau ada ASN tak netral
Kamis, 1 Februari 2024 8:22 Wib
Nusron Wahid : Perkuat Prabowo-Gibran di Boyolali-Wonogiri
Sabtu, 27 Januari 2024 8:00 Wib
Polres Jepara gelar deklarasi zero knalpot brong jelang pemilu
Senin, 15 Januari 2024 7:26 Wib
Puluhan kader-simpatisan PDIP deklarasi dukung Prabowo-Gibran
Senin, 15 Januari 2024 0:10 Wib
Petani Lereng Gunung Sumbing deklarasi dukung Prabowo-Gibran
Rabu, 10 Januari 2024 16:37 Wib