Jepara (ANTARA) - Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai sekretaris daerah setempat, menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan pembebasan tugas untuk sementara sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu," kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan di Jepara, Selasa.
Bupati Jepara Dian Kristiandi sendiri sudah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Juni 2021.
Baca juga: Pejabat diminta beri teladan untuk redam kasus COVID-19
Sebelum pelanggaran disiplin tersebut dilaporkan ke KASN, katanya, Bupati Jepara juga sudah berupaya secara kekeluargaan untuk menyelesaikannya, hingga akhirnya sampai ke KASN.
Karena ada dugaan pelanggaran tingkat berat, maka perlu ada pembebasan sementara dari tugas jabatannya. Keputusan tersebut juga sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan pada pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
"Meskipun dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, hak-hak kepegawaiannya masih tetap diterima," ujarnya.
Sementara tugas keseharian sebagai Sekda Jepara, Bupati Jepara menunjuk Asisten I Setda Jepara sebagai pelaksana harian.
Ia menjelaskan pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu, karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan. Sementara bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan bukan kewenangannya karena masih dalam masa pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur Jateng.
Baca juga: Banyumas pertimbangkan sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984
Baca juga: Prof. Yusuf Henuk jadi tersangka pelanggaran UU ITE
Berita Terkait
Pemkab Kudus proses pensiun dini mantan sekda untuk ikut Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 9:10 Wib
Pilkada Kota Semarang, Sekda ambil formulir daftar pilkada di PDI Perjuangan
Selasa, 7 Mei 2024 14:50 Wib
Sekda Jateng: Kualitas pendidikan cerminkan peradaban bangsa
Jumat, 3 Mei 2024 8:27 Wib
Sekda Jateng ajak perempuan melek teknologi digital
Jumat, 26 April 2024 8:21 Wib
Sekda Kota Semarang tanggapi kans di pilkada
Sabtu, 20 April 2024 13:54 Wib
Sekda Banyumas sebut milir gratis bentuk kehadiran negara fasilitasi warga
Senin, 15 April 2024 12:43 Wib
Pemprov Jateng segera data lahan pertanian terdampak banjir
Kamis, 21 Maret 2024 8:39 Wib
Jateng tawarkan kerja sama sektor pariwisata kepada China
Rabu, 20 Maret 2024 20:43 Wib