Magelang (ANTARA) - Penarikan retribusi pedagang di berbagai pasar tradisional Kota Magelang, Jawa Tengah, semakin efektif dan efisien dengan penerapan sistem elektronik (e-retribusi), kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito.
"Diharapkan retribusi makin tertib, efektif, dan efisien," ujar dia dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Magelang yang diterima di Magelang, Jawa Tengah, Rabu.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang mencanangkan penerapan e-retribusi di Pasar Sidomukti dengan sasaran 270 pedagang. Layanan tersebut kerja sama Pemkot Magelang dan Bank Jateng.
Baca juga: Bank Jateng sosialisasikan e-retribusi ke pedagang Pasar Baturetno Wonogiri
Baca juga: Dukung pembayaran nontunai, Pemkot Magelang terapkan e-retribusi pasar
Pasar Sidomukti meliputi pasar burung, pasar klitikan (barang bekas), dan pasar ikan.
Pemberlakukan e-retribusi tersebut mulai Senin (1/2/2021), sedangkan pencanangan oleh Wali Kota Sigit pada Selasa (2/2/2021) dihadiri antara lain Kepala Disperindag Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo, sejumlah pejabat dan unsur organisasi perangkat daerah terkait, dalam kegiatan gowes bareng untuk memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua di daerah setempat, 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Sebelumnya, Disperindag Kota Magelang memberlakukan e-retribusi pedagang di Pasar Cacaban dan Pasar Kebonpolo. Setelah Pasar Sidomukti, pencanangan berikutnya di Pasar Rejowinangun dan Pasar Gotong Royong dengan jumlah pedagang yang lebih banyak.
Disperindag Kota Magelang menargetkan pada 2021, semua pasar tradisional yang dikelola pemkot sudah menerapkan retribusi elektronik itu.
Dia menjelaskan melalui e-retribusi, pedagang tidak perlu lagi menggunakan uang tunai untuk membayarkan kewajiban tersebut.
Pedagang, cukup menempelkan kartu di alat bernama MPos yang dibawa petugas untuk membayar retribusi.
"Saya lihat pedagang juga antusias memakai sistem ini. Meski kondisi pasar saat ini masih terdampak pandemi COVID-19, tapi kita harus tetap istikamah," katanya.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Magelang Heri menjelaskan jumlah retribusi yang dibayar pedagang pasar bervariasi, yakni Rp500 (lesehan), Rp1.000 (los), dan Rp1.500 (kios), sedangkan nilai retribusi pasar setiap bulan sekitar Rp50 juta.
"Nilai yang cukup besar dan selama ini pedagang tertib membayar retribusi," katanya.
Ia menjelaskan teknis penarikan retribusi secara elektronik di pasar adalah dua petugas membawa alat MPos mendatangi para pedagang, baik lesehan, los, maupun kios, kemudian pedagang menempelkan kartu yang sudah terisi saldo ke alat itu.
"Selama ini penarikan uang retribusi oleh petugas lancar meski memakai cara manual. Dengan diterapkannya e-retribusi ini, diharap dapat menghindari kebocoran, misalnya uang terbawa petugas," katanya.
Baca juga: Penerapan e-retribusi diperluas di tiga pasar tradisional di Kudus
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Disdukcapil Kudus genjot perekaman data e-KTP elektronik jelang Pilkada
Sabtu, 20 April 2024 9:15 Wib
Ngaji 1 juz di mushola SPBU gratis E-Voucher MyPertamina
Selasa, 2 April 2024 12:11 Wib
Ngaji 1 Jus di Mushalla SPBU Cilacap ini dapat gratis E-Voucher
Senin, 1 April 2024 16:03 Wib
Bupati Semarang: Lapor SPT via e-Filing sangat mudah
Minggu, 3 Maret 2024 10:44 Wib
Pj. Bupati Jepara ungkap kemudahan lapor pajak via e-Filing
Minggu, 3 Maret 2024 10:35 Wib
Pj. Bupati Batang ajak masyarakat lapor SPT via e-Filing
Rabu, 21 Februari 2024 21:38 Wib
Pemkab Kudus catat nilai transaksi e-katalog capai Rp329,62 miliar
Sabtu, 3 Februari 2024 6:15 Wib